Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Diversifikasi Model Jadi Peluang Masa Depan Industri Otomotif RI

Aktivitas produksi otomotif di Indonesia saat ini masih bertumpu pada penjualan domestik dan mengabaikan besarnya potensi pasar ekspor.
Presiden Joko Widodo, dan Presiden Director PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) Warih Andang Cahyono pada acara peluncurkan ekspor mobil Toyota di Jakarta. /TMMIN
Presiden Joko Widodo, dan Presiden Director PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) Warih Andang Cahyono pada acara peluncurkan ekspor mobil Toyota di Jakarta. /TMMIN

Bisnis.com, JAKARTA – Masifnya penjualan model multipurpose vehicle (MPV) di Indonesia menjadi tantangan tersendiri bagi industri otomotif nasional untuk memperluas cakupannya ke ranah global.

Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Jongkie Sugiarto mengatakan model MPV menjadi primadona di Indonesia karena harganya relatif terjangkau. Tetapi, hal ini tidak selaras dengan permintaan pasar ekspor yang cenderung mengikuti tren global dengan model SUV dan sedan.

“Bahwa semua merek masuk ke Indonesia memproduksi MPV dan LCGC bagus-bagus saja, karena memang permintaannya besar. Tetapi, kita tidak boleh lupa bahwa [kondisi] pasar ekspor seperti apa,” ujar Jongkie dalam webinar, Jumat (10/6/2021).

Berdasarkan data Gaikindo, MPV menjadi segmen paling dominan sepanjang tahun lalu. Dari total 690.176 unit kendaraan yang diproduksi pada 2020, model tersebut tercatat menguasai pangsa pasar 47,7 persen atau sekitar 330.000 unit.

Artinya, aktivitas produksi otomotif di Indonesia saat ini masih bertumpu pada penjualan domestik dan mengabaikan besarnya potensi pasar ekspor dari produk di luar segmen MPV.

Karena itu, kata Jongkie, perubahan tarif pajak penjualan atas barang mewah atau PPnBM yang tertuang dalam peraturan pemerintah (PP) No. 73/2019 diharapkan berdampak positif terhadap pertumbuhan segmen lain.

Melalui peraturan baru tersebut, tarif PPnBM untuk kendaraan tidak lagi didasarkan pada jenis kendaraanya, tetapi akan didasarkan pada kapasitas mesin, konsumsi bahan bakar, serta emisi gas buang.

Tarif PPnBM kendaraan sampai dengan 3.000 cc dikenakan tarif mulai dari 15 persen dengan syarat konsumsi bahan kabar 15,5 km per liter untuk bensin dan 17,5 km per liter untuk mobil bermesin diesel. Tarif PPnBM akan lebih tinggi jika konsumsi bahan bakar semakin boros.

“Dengan adanya aturan itu, kami harap terjadi diversifikasi produk di Indonesia. Jadi, nanti sedan bisa lebih murah dan laku, sehingga prinsipal memproduksi kendaraan tersebut untuk nantinya juga bisa diekspor. Untuk itu, diversifikasi produk perlu dilakukan segera,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper