Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bea Cukai Lelang Kia Rio Harga Rp110 Jutaan, Ini Persyaratannya

Untuk meminang mobil ini, calon peserta lelang perlu menyiapkan uang Rp45 juta yang mesti disetor pada hari ini, Selasa, 8 Juni 2021.
Ilustrasi: Kia Rio 2020. Kia Motor
Ilustrasi: Kia Rio 2020. Kia Motor

Bisnis.com, JAKARTA — Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok melelang 75 unit Kia Rio keluaran 2014 dengan batas harga Rp112.542.429.

Seperti dikutip dari laman Lelang.go.id, Selasa (8/6/2021), Kia Rio yang dilelang tersebut bertransmisi manual dan otomatis dengan pilihan warna beragam, mulai dari putih hingga abu-abu.

Untuk meminang mobil ini, calon peserta lelang perlu menyiapkan uang Rp45 juta yang mesti disetor pada hari ini, Selasa, 8 Juni 2021. Lelang resmi dibuka pada Rabu (9/6/2021) dengan mekanisme close bidding atau lelang tertutup. Proses ini bisa diakses di laman www.lelang.go.id.

Melalui keterangan resminya, Bea Cukai menyatakan bahwa barang dilelang dalam kondisi apa adanya. Artinya, tidak ada jaminan apapun yang berkenaan dengan kualitas ataupun kuantitas barang.

Apabila ingin melihat kondisi mobil, calon peserta lelang bisa datang ke Open House pada 8 Juni 2021 pukul 09.00—15.00 di TPP PT Layanan Lancar Lintas Logistindo Jl. Semarang Blok A6 No.3 KBN Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.

Sementara itu, untuk mengikuti lelang, calon peserta perlu mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada alamat domain www.lelang.go.id dengan merekam serta mengunggah KTP, NPWP, serta nomor rekening atas nama sendiri.

Tata cara lengkap dapat dilihat pada menu 'Prosedur Lelang Internet' dan 'Panduan Penggunaan'. Jika kalah, uang jaminan akan dikembalikan langsung ke nomor tersebut. Biaya Transfer, RTGS pengembalian uang jaminan dibebankan kepada peserta lelang.

Penawaran lelang dapat dilakukan setelah peserta lelang menyetor uang jaminan lelang. Penawaran lelang dimulai paling sedikit sama dengan nilai limit dan dapat dikirimkan berkali-kali.

Pemenang lelang akan diumumkan lewat surel (surat elektronik) masing-masing peserta. Pemenang lelang harus melunasi harga lelang dalam waktu 5 hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan, maka uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara.

Barang yang dilelang adalah Barang yang Tidak Dikuasai (BTD). Oleh karena itu, pemenang lelang masih harus membayar:

- Sisa harga pokok lelang dan Bea Lelang pembeli sebesar 3 persen dari harga terbentuk lelang disetor ke Nomor Virtual Account.

- Biaya Pencacahan sebesar 2,5 persen dari harga lelang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dionisio Damara
Editor : Zufrizal
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper