Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi merilis aturan mengenai larangan mudik Lebaran 2021 pada Kamis (8/4/2021).
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan No. PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Masa Idul Fitri 1442 H.
Beleid tersebut berisi ketentuan larangan mudik Lebaran 2021, salah satunya menyoal beberapa jenis kendaraan yang masih diperbolehkan melintas selama pemberlakuan larangan mudik dari 6 sampai 17 Mei 2021.
Adapun 15 jenis kendaraan yang masih diperbolehkan melintas selama periode larangan mudik Lebaran 2021 adalah:
1. Kendaraan pelayanan kesehatan yang darurat
2. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara
3. Kendaraan dinas TNI/Polri
4 Kendaraan dinas jalan tol
5. Kendaraan pemadam kebakaran
6. Kendaraan ambulans
7. Kendaraan jenazah
8. Kendaraan khusus angkut barang, bukan penumpang
9. Kendaraan pengangkut logistik atau barang kebutuhan pokok
10. Kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan
11. Kendaraan pengangkut petugas operasional dan petugas penanganan Covid-19
12. Kendaraan repatriasi: mengangkut pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusus dari pemerintah sampai ke daerah asal sesuai ketentuan yang berlaku
13. Kendaraan untuk kepentingan melahirkan maksimal 2 orang pendamping
14. Kendaraan untuk kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia, ibu hamil dengan 1 orang pendamping
15. Kendaraan untuk dinas mendesak ASN, BUMN, BUMD, TNI/POLRI, Karyawan Swasta yang wajib disertai dengan tanda tangan basah pimpinan lembaga/perusahaan.
Terkait kendaraan yang hendak melintas dengan alasan khusus yang dimuat, masyarakat diminta membawa surat izin kedinasan untuk kunjungan dinas mendesak, hingga surat keterangan mengenai anggota keluarga yang sakit atau meninggal dunia.