Bisnis.com, JAKARTA - Mobil Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lingkungan Polda Metro Jaya kembali membuka layanan di dua lokasi, Minggu (10/1/2021).
Berdasarkan unggahan akun resmi twitter Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, Pelayanan Mobil SIM Keliling berlangsung pada pukul 08.00-12.00 WIB.
LOKASI PELAYANAN #SIMKELILING MINGGU, 10 Januari 2021 Pukul 07.00 s/d 12.00 WIB :
- SIMLING 02: Jl Raden Inten samping McD Duren Sawit Jaktim.
- SIMLING 03: Jl Panjang depan BTN Kebon Jeruk Jakbar.
Untuk mengakses layanan SIM keliling ini, masyarakat diharapkan membawa persyaratan, seperti:
- KTP asli beserta fotokopi
- SIM lama beserta fotokopi
- Bukti cek kesehatan
- Mengisi formulir permohonan
Untuk diketahui layanan mobil Simling hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja yakni SIM A dan SIM C. Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya harus membuat permohonan SIM baru.