Bisnis.com, JAKARTA - Menjelang cuti Desember dan libur akhir tahun 2020, pastikan Anda telah mengurus perpanjangan surat izin mengemudi alias SIM.
Pelayanan Mobil Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lingkungan Polda Metro Jaya, Senin (30/11/2020), kembali hadir di lima lokasi.
Berdasarkan unggahan akun resmi twitter Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, Pelayanan Mobil SIM Keliling berlangsung pada pukul 08.00-14.00 WIB.
LOKASI PELAYANAN #SIMKELILING, Senin 30 November 2020 :
- Jaktim : Mall Grand Cakung.
- Jakut : Mall Sunter
- Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata.
- Jakbar : Mall Citraland
- Jakpus : ITC Cempaka Mas.
Untuk mengakses layanan SIM keliling ini, masyarakat diharapkan membawa persyaratan, seperti:
- KTP asli beserta fotokopi
- SIM lama beserta fotokopi
- Bukti cek kesehatan
- Mengisi formulir permohonan
Untuk diketahui layanan mobil Simling hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja yakni SIM A dan SIM C. Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya harus membuat permohonan SIM baru.