Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi menegaskan insentif perpajakan hanya akan diberikan untuk investasi pengembangan industri mobil listrik berbasis baterai.
Asisten Deputi Industri Penunjang Infrastruktur Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur Kemenko Maritim dan Investasi Firdausi Manti menjelaskan bahwa insentif perpajakan akan diberikan untuk pelaku industri mobil listrik.
“Mereka pasti tidak langsung bikin komponen kan, ada tiga komponen untuk mobil listrik, yakni motor listrik, baterai, dan kontroler, sisanya kan sama dengan motor atau mobil biasa. Kalau belum ada kan masih impor, nanti akan dikasih insentif untuk IKD [incompletely knocked down], supaya dia bisa murah,” katanya kepada Bisnis, Selasa (26/11/2019).
Dia menjelaskan insentif itu akan diberikan secara khusus untuk industri mobil listrik berbasis baterai, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No.55/2019. Dia mengharapkan cara ini akan mendorong pertumbuhan industri mobil nasional.
“Kenapa kita dorong BEV [battery electic vehicle], kami ingin dorong industrinya karena kita tidak pernah bisa bikin mobil, memang pabrikan kita ekspor mobil terbesar, tapi duitnya kemana? Punya siapa tuh? Kepemilikannya kan asing. Sekarang kita ingin punya mobil nasional, itu yang kita inginkan, jadi komponennya termasuk kendaraannya kita dukung,” ujarnya.
Dia mengatakan bahwa untuk setiap investasi baru ada insentif fiskal yang disiapkan. Syaratnya nilai investasi tersebut melampaui nilai minimum yang ditetapkan. Namun, secara keseluruhan insentifnya tidak akan sama dengan mobil listrik berbasis baterai.
“Kalau dia tidak baterai, ya tidak. Hanya battery EV [electric vehicle], tidak hybrid, bukan plugin. Ada juga insentif tapi pasti beda dengan yang battery electic vehicle dong,” katanya.
Dalam Perpres No.55/2019 disebutkan bahwa insentif fiskal yang akan diberikan, di antaranya insentif bea masuk, pajak penjualan barang mewah (PPnBM), pajak pusat dan daerah, dan insentif pembiayaan ekspor.
Adapun, insentif nonfiskal yang diberikan, antara lain pengecualian dari pembatasan penggunaan jalan tertentu, pelimpahan hak produksi atas teknologi, dan pengamanan kegiatan operasional.
Insentif tersebut hanya akan diberikan untuk kendaraan dengan persyaratan produksi tertentu. Salah satunya adalah syarat tingkat komponen dalam negeri (TKND) yang diatur sebesar 35% pada 2019 hingga 2021. Aturan TKDN akan meningkat dari tahun ke tahun, hingga mencapai minimum 80% pada 2030.