Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenperin Segera Bahas Draf Aturan Pelaksanaan Mobil Listrik dengan Pelaku Industri

Aturan ini berisi rincian ketentuan terkait dengan TKDN mobil listrik mengacu pada Perpres No.55/2019.
Mobil listrik Nissan Leaf dipamerkan dalam ajang Tokyo Motor Show 2019/REUTERS-Edgar Su
Mobil listrik Nissan Leaf dipamerkan dalam ajang Tokyo Motor Show 2019/REUTERS-Edgar Su

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perindustrian sudah menyiapkan draf peraturan pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) No.55/2019 dan siap membahasnya bersama pelaku industri otomotif.

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Harjanto mengharapkan aturan ini dapat diterbitkan pada tahun ini. Namun, hal itu masih akan bergantung pada seberapa cepat konsensus bersama pelaku industri dapat tercapai.

“Saya sih berusaha kalau bisa tahun ini, tapi kalau tidak bisa ya tahun depan. Kalau secara draf sudah disiapkan kok. Tinggal pembahasannya, nah waktunya itu yang belum, jadi tinggal nanti kita bahas pasal per pasal,” katanya kepada Bisnis baru-baru ini.

Dia mengatakan bahwa aturan ini nantinya akan membahas rincian aturan terkait tingkat komponen dalam negeri atau TKDN untuk mobil listrik mengacu pada Perpres No.55/2019. Aturan ini juga akan memasukkan roadmap pengembangan industri tersebut.

Pemerintah telah merilis aturan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) baru yang akan berlaku 2 tahun lagi. Di dalamnya diatur besaran PPnBM untuk mobil yang menggunakan teknologi plug-in hybrid electric vehicles, battery electic vehicles, atau fuel cell electic vehicles sebesar 0%.

Namun, hal ini hanya akan diberikan bagi mobil dari pabrikan yang mengikuti program percepatan kendaraan listrik berbasis baterai yang diatur dalam Perpres No.55/2019 yang diundangkan pada 12 Agustus 2019. Salah satu syaratnya adalah memenuhi TKDN dengan nilai tertentu.

Pada tahun ini hingga 2021, TKDN minimum 35%. Pada 2022 hingga 2023 TKDN minimum meningkat menjadi 40%. Pada 2024 hingga 2029 TKDN minimum naik menjadi 60% dan mulai 2030, angka minimum TKDN menjadi 80%.

Namun, rincian penghitungan TKDN masih perlu menunggu aturan turunan yang tengah dibahas oleh Kemenperin. Peraturan pelaksanaan Perpres No.55/2019 diharuskan paling lambat selesai dalam waktu 1 tahun setelah peraturan itu diundangkan.

Pelaku industri sejauh ini masih menunggu aturan turunan sembari meracik alternatif pilihan pengembangan industri mobil listrik, sesuai dengan potensi pasar dan arah kebijakan perusahaan principal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Galih Kurniawan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper