Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Industri Otomotif Minta Aturan Pelaksanaan Program Mobil Listrik Dipercepat

Pabrikan akan punya waktu lebih panjang untuk mempersiapkan implementasi aturan itu bersama pihak principal.
Stasiun Pengisian Listrik Umum (SPLU)./Bisnis-Agne Yasa
Stasiun Pengisian Listrik Umum (SPLU)./Bisnis-Agne Yasa

Bisnis.com, JAKARTA – PT Suzuki Indomobil Sales (SIS), agen pemegang merek Suzuki di Indonesia mengharapkan peraturan pelaksanaan dari Kementerian Perindustrian terkait percepatan program kendaraan listrik berbasis baterai dapat segera dirampungkan.

Direktur Pemasaran 4W SIS Donny Saputra mengatakan bahwa semakin cepat aturan tersebut dikeluarkan akan lebih baik bagi pabrikan. Menurutnya, pabrikan akan punya waktu lebih panjang untuk mempersiapkan implementasi aturan itu bersama pihak principal.

Dia berharap peraturan ini mengakomodasi kepentingan para pelaku industri otomotif di Indonesia. Setiap pelaku, katanya, memiliki kepentingan dan strategi berbeda dalam penerapan elektrifikasi kendaraan.

“Secara waktu, lebih cepat tentu lebih baik tapi yang paling penting aturan ini bisa menampung kepentingan para pelaku industri, semua stakeholder ataupun pelaku industri yang ada di sini, detailnya pasti akan dibicarakan lagi nanti,” katanya kepada Bisnis, Rabu (30/10/2019).

Selain aturan, dia mengatakan bahwa pengembangan mobil listrik juga akan ditentukan oleh kesiapan pasar untuk menyerap produk tersebut. Pihaknya masih terus menggencarkan edukasi untuk menumbuhkan pasar kendaraan terelektrifikasi di Tanah Air.

“Tidak serta merta saat manufacturing-nya ada market ready, kalau begitu kan tidak benificially buat kami di industri. Jadi ada beberapa aspek tadi, yang pertama market itu sendiri yang kedua dari sisi manufacturing, dan teknologi yang akan diimplementasikan dan diaplikasikan nanti.”

Sejauh ini, katanya, SIS dan principal di Jepang telah menyiapkan sejumlah strategi dan rencana implementasi dengan berbagai alternatif kemungkinan ke depan. Hal ini dilakukan sembari menunggu kepastian aturan yang dikeluarkan pemerintah. Namun, dia belum bisa mengungkapkan alternatif rencana tersebut.

Namun, dia memastikan bahwa strategi Suzuki dalam mengembangkan mobil terelektrifikasi di Indonesia akan disesusaikan dengan segmen dan strategi mereka selama ini. Lebih lanjut, Suzuki juga akan berupaya masuk ke segmen paling besar seperti segmen mobil multiguna.

Sebelumnya,  Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Harjanto mengatakan pihaknya telah mengantongi draf peraturan pelaksanaan dan siap membahasnya dengan industri. Dia menargetkan aturan ini dapat dirampungkan sebelum memasuki 2020.

Peraturan ini akan membahas rincian aturan terkait tingkat kandungan dalam negeri atau TKDN untuk mobil listrik yang mengacu pada Perpres No.55/2019. Aturan ini juga akan memasukkan roadmap pengembangan industri tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Galih Kurniawan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper