Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BBN-KB Naik, Penjualan Mobil Premium Diprediksi Tak Surut

Dampak penyesuaian tarif pajak itu hanya sesaat di mana konsumen menunda pembelian.
Mercedes Benz E-Class. /Mercedes
Mercedes Benz E-Class. /Mercedes

Bisnis.com, JAKARTA – Kenaikan BBN-KB dinilai tidak terlalu berdampak terhadap penjualan mobil premium. Dampak penyesuaian tarif pajak itu hanya sesaat di mana konsumen menunda pembelian unit karena tarif pajak tersebut berlaku untuk semua pembelian kendaraan.

Deputy Director Sales Operations & Product Management PT Mercedes-Benz Distribution Indonesia (MBDI) Kariyanto Hardjosoemarto mengatakan penyesuaian tarif bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) berlaku untuk semua penjualan kendaraan atau tidak hanya berlaku untuk mobil premium.

Shock sebentar tapi itu tidak hanya untuk mobil premium, untuk semua merek. Jadi menurut saya, lama-lama market akan menyesuaikan. Kalau ada kebutuhan membeli kendaraan, mungkin menunda tapi pada akhirnya akan membeli juga,” ujarnya akhir pekan lalu.

Kariyanto menuturkan sejak muncul wacana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal menyesuaikan tarif BBN, Mercedes-Benz telah melakukan komunikasi dengan pelanggan terkait perubahan tarif BBN. MBDI juga tidak memberikan potongan harga menyusul kenaikan BBN di Jawa-Bali tersebut.

Menurutnya, hingga sejauh ini kenaikan BBN tidak berdampak signifikan terhadap penjualan Mercedes-Benz. Konsumen, katanya, menerima kenaikan BBN tersebut karena dasar kenaikan harga ialah aturan pemerintah.

“Supaya tidak terjadi kesalahpahaman, dulu 10% kenapa sekarang 12,5%, tapi itu semua istilahnya ada dasar,” katanya.

Pemprov DKI Jakarta akhirnya melakukan penyesuaian tarif BBN-KB dari 10% ke level 12,5%. Kenaikan BBN-KB itu mengikuti langkah pemerintah provinsi lainnya di Jawa-Bali yang terlebih dahulu melakukan penyesuaian tarif.

Penyesuaian tarif itu juga bertujuan meningkatkan penerimaan negara sekaligus menekan jumlah kendaraan di DKI Jakarta. Penyesuaian BBN itu berdampak pada kenaikan harga jual kendaraan yang harus dibayarkan konsumen.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Thomas Mola
Editor : Galih Kurniawan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper