Bisnis.com, JAKARTA – Sejak beleid percepatan program kendaraan bermotor listrik disahkan melalui Peraturan Presiden pada bulan lalu, dua model mobil listrik telah melakukan uji kelaikan.
Kepala Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) Caroline Noorida menjelaskan, satu di antara dua model kendaraan tersebut telah dinyatakan lulus uji kelaikan. Namun, satu model lainnya masih perlu melalui proses pengujian ulang.
“Sejak Perpres [No. 55 Tahun 2019] diteken, sudah ada dua unit, ada satu yang sudah lulus. Sejauh ini tidak ada kendala untuk proses pengujian, karena kami melakukan uji seperti kendaraan nonlistrik, tapi minus uji emisi,” katanya kepada Bisnis, Selasa (10/9/2019).
Direktur Sarana Transportasi Jalan Kementerian Perhubungan Sigit Irfansyah mengatakan, secara keseluruhan masih ada sejumlah merek lain yang telah melakukan uji kelaikan, seperti Tesla, PT Mobil Anak Bangsa (MAB), dan BYD. Bus produkan MAB dan BYD, lanjutnya, juga akan melakukan trial dengan Transjakarta.
“Yang sudah masuk kendaraan yang sudah masuk di pengujian, cukup banyak. Mereka juga banyakan lewat importir, BMW yang i3 juga ada, Mercedes juga ada, tapi mungkin belum ada yang beli karena mahal,” ujarnya.
Kendati demikian, karena belum ada fasilitasi khusus untuk pengujian kendaraan listrik, uji kelaikan masih memanfaatkan fasilitas pengujian untuk kendaraan berbahan bakar minyak. Selebihnya, proses pengujian masih mengandalkan sertifikat yang dikeluarkan produsen.
“Yang sekarang kami gunakan fasilitas yang internal combustion engine [ICE], yang lainnya kami masih mengandalkan sertifikat dia [mobil listrik], dan pabrikan yang mengeluarkan sertifikat, itu yang kami gunakan sebagai referensi,” katanya.