Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kena PPnBM 3 Persen, Produsen LCGC Tak Risau

Setelah cukup lama menikmati tarif pajak yang rendah, kendaraan bermotor roda empat hemat energi dan harga terjangkau (KBH2) alias low cost green car (LCGC) bakal dikenai tarif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) 3% dengan syarat konsumsi bahan bakar tembus 23 km per liter.
Toyoya Calya/Istimewa
Toyoya Calya/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Setelah cukup lama menikmati tarif pajak yang rendah, kendaraan bermotor roda empat hemat energi dan harga terjangkau (KBH2) alias low cost green car (LCGC) bakal dikenai tarif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) 3% dengan syarat konsumsi bahan bakar tembus 23 km per liter.

Yusak Billy, Director Business Innovation and Sales & Marketing PT Honda Prospect Motor (HPM), mengatakan pihaknya tidak terlalu khawatir dengan tarif 3% yang bakal dikenakan pada KBH2 karena tarif tersebut berlaku untuk semua produsen dan model ini masih dibutuhkan masyarakat khususnya pembeli kendaraan pertama.

Menurutnya, tarif 3% masih tergolong kompetitif dibandingkan dengan kendaraan internal combustion engine (ICE) lainnya yang dikenakan tarif pada kisaran 15%.

"Itu kan 3%  masih di bawah yang lain. Normalnya kan kita itu nanti ada CO2 tax ya berdasarkan emisi, di mana nanti ada macam-macam, konvensional engine itu kena 15% KBH2 masih kompetitif meski naik 3%," katanya kepada Bisnis belum lama ini.

Sebelumnya, Direktur Pemasaran PT Toyota-Astra Motor (TAM) Anton Jimmy Suwandi mengatakan LCGC masih dibutuhkan konsumen khususnya pembeli pertama. Kekuatan LCGC, katanya, terletak pada TKDN yang tinggi sehingga mampu tetap bersaing.

Dia menjelaskan, LCGC hadir untuk mendukung industri otomotif nasional karena tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) yang tinggi. Toyota juga menyadari bahwa LCGC tidak akan selamanya menikmati tarif pajak yang rendah.

"Sejak awal LCGC diluncurkan kami sudah aware, pajak akan naik. LCGC hadir untuk mendukung industri otomotif karena konten lokalnya tinggi," katanya.

Anton menjelaskan, salah satu alasan pasar LCGC melambat ialah minimnya model baru pada segmen ini. Kondisi itu berbeda dengan segmen lainnya di mana agen pemegang merek (APM) rajin menghadirkan produk baru.

KBH2 wajib memuhi TKDN pada level 80% sejak mobil tersebut pertama kali diproduksi. Kewajiban itu mendorong APM melakukan pengembangan komponen dalam negeri yang berdampak pada tumbuhnya pelaku usaha komponen dalam negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Thomas Mola
Editor : Galih Kurniawan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper