Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Siap Pacu Produksi Mobil Listrik, Toyota Tunggu Kejelasan Insentif

Pelaku industri otomotif menyatakan siap menjalankan ketentuan dalam Peraturan Presiden No.55/2019 mengenai kendaraan listrik.
Pekerja di Pabrik Toyota Karawang 2./TMMIN
Pekerja di Pabrik Toyota Karawang 2./TMMIN

Bisnis.com, JAKARTA – Pelaku industri otomotif menyatakan siap menjalankan ketentuan dalam Peraturan Presiden No.55/2019 mengenai kendaraan listrik. Namun, industri masih menanti aturan turunannya, khususnya terkait dengan insentif.

PT Toyota Astra Motor meyakini Peraturan Presiden No.55/2019 tentang Percepatan Progam Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan memiliki tujuan positif. Industri otomotif diharapkan mampu memproduksi sendiri kendaraan listrik di masa mendatang.

Anton Jimmi Suwandy, Direktur Pemasaran PT Toyota Astra Motor (TAM), mengatakan pihaknya masih menunggu aturan selanjutnya yakni yang mengatur pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dan peraturan terkait produksi. Menurutnya, semua regulasi mulai dari Perpres hingga aturan yang mengatur insentif pajak, disusun untuk mendukung proses elektrifikasi kendaraan di industri otomotif Indonesia.

"Ini kan Perpres dan kita masih menunggu aturan di bawahnya seperti PPnBM dan masalah peraturan terkait produksi. Tujuan Perpres ini kan ingin idustri otomotif kita bisa memproduksi mobil terelektrifikasi dan juga masuk ke market Indonesia 20% pada 2025. Untuk mencapai itu tidak mungkin tanpa insentif dari pemerintah," ujarnya di Jakarta pekan lalu.

Dia menilai bila dua aturan tersebut diterbitkan dan isinya sesuai dengan perkiraan Toyota, maka pihaknya optimistis dapat mencapai target 20% produksi mobil listrik pada 2025.

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto sebelumnya menyatakan insentif pajak berupa PPnBM sudah dibahas antara kementerian terkait dan secara substansi sudah selesai dan bisa dikenai sebesar 0%. Insentif lain terkait yang menjadi kewenangan daerah seperti bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) saat ini juga sedang dikoordinasikan dengan daerah terkait.

"Saya sudah mulai berbicara dengan Gubernur DKI dan Bali. Jadi daerah itu kita dorong jadi pilot project," ujarnya, pekan lalu.

Sesuai dengan Perpes No.55/2019, insentif pajak yang dikenakan adalah insentif PPnBM dan pembebasan atau pengurangan pajak pusat dan daerah. Pembebasan atau pengurangan pajak daerah berupa pengurangan atau pembebasan BBNKB serta pajak kendaraan bermotor (PKB) yang diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper