Bisnis.com, JAKARTA–Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto memastikan untuk insentif pajak berupa PPnBM sudah dibahas antara kementerian terkait dan secara substansi sudah selesai dan bisa dikenai sebesar 0%.
Insentif lain terkait yang menjadi kewenangan daerah seperti Bea Balik Nama Kendaraa Bermotor (BBNKB) saat ini juga sedang dikoordinasikan dengan daerah terkait.
"Saya sudah mulai berbicara dengan Gubernur DKI dan Bali. Jadi daerah itu kita dorong jadi pilot project," ujarnya, Kamis (15/8/2019).
Sesuai dengan Perpes No. 55/2019, insentif pajak yang dikenakan adalah insentif PPnBM dan pembebasan atau pengurangan pajak pusat dan daerah.
Pembebasan atau pengurangan pajak daerah berupa pengurangan atau pembebasan BBNKB serta pajak kendaraan bermotor (PKB) yang diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
Terkait insentif bea masuk, Kasubdit Komunikasi Dan Publikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Deni Surjantoro mengungkapkan bahwa insentif tersebut tidak memerlukan PP baru ataupun revisi PP sebagaimana pengurangan PPnBM.
Insentif bea masuk sedang dikoordinasikan antara tiga kementerian yakni Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Keuangan.
"Aturan teknisnya disegerakan paling lama satu tahun sesuai amanat Perpres," ujar Deni, Kamis (15/8/2019).
Saat ini, Airlangga mengatakan pihaknya sedang mendorong kendaraan listrik roda dua dan sedang memastikan kapasitas produksi dari industri kendaraan listrik roda dua yang ada.
"Kalau sepeda motor kan sekarang sudah diproduksi di Viar juga kemudian diproduksi Gesit. Nah, ini nanti kita lihat juga, tapi kan volumenya belum besar jadi kita petakan dulu," katanya.
Airlangga juga memastikan harga mobil listrik bakal lebih murah dari sebelumnya.
Mobil listrik diperkirakan bakal lebih mahal sekitar 10%-15% dari mobil konvensional. Sebelum adanya kebijakan ini, selisih harga antara mobil listrik dan mobil berbahan bakar BBM mencapai 40%.