Bisnis.com, JAKARTA - Aturan teknis mengenai tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dari kendaraan listrik masih memerlukan aturan teknis.
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengungkapkan aturan teknis mengenai TKDN bakal diatur setelah ada investasi yang masuk atas pengembangan kendaraan listrik.
Seperti yang tertuang dalam Peraturan Presiden No. 55/2019, kendaraan listrik roda dua atau tiga harus memiliki TKDN sebesar minimal 40% untuk 2019 hingga 2023, 60% untuk 2024 sampai 2025, dan 80% untuk 2026 hingga seterusnya.
Untuk kendaraan listrik roda empat atau lebih, TKDN minimal sebesar 35% untuk 2019 hingga 2021, 40% untuk 2022 hingga 2023, 60% untuk 2024 hingga 2029, dan 80% untuk 2030 dan seterusnya.
Perpres No. 55/2019 mengamanatkan tata cara penghitungan TKDN ditetapkan oleh Kementerian Perindustrian dengan melibatkan kementerian terkait.
"Teknisnya setelah ada investasi, sesudah ada investor baru relaksasi. Relaksasi itu kan kaitannya dengan investasi, begitu ada investasi dia membangun pabrik. Sambil membangun pabrik dia impor dalam bentuk CBU [Completely Built Up]," ujar Airlangga, Kamis (15/8/2019).
Sesuai dengan Pasal 12, industri kendaraan listrik yang akan membangun fasilitas manufaktur kendaraan listrik dapat mengimpor kendaraan listrik dalam keadaan CBU.
Lebih lanjut, impor dalam keadaaan CBU hanya boleh dilakukan dalam jangka waktu dan jumlah tertentu sejak dimulainya pembangunan fasilitas manufaktur kendaraan listrik.