Bisnis.com, JAKARTA - Dalam rangka mendukung pelaksanaan percepatan pengembangan kendaraan bermotor berbasis listrik (KBL) berbasis baterai, pemerintah membentuk tim koordinasi lintas kementerian.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 55/2019 tentang Percepatan Program KBL Berbasis Baterai Untuk Transportasi Jalan yang diperoleh Bisnis.com, Kamis (15/8/2019).
Tim koordinasi bertugas untuk membentuk rencana aksi, menyelesaikan hambatan, dan melaksanakan pengawasan percepatan pelaksanaan program KBL berbasis baterai.
Adapun tim koordinasi yang dimaksud dalam Perpres No. 55/2019 diketuai oleh Kementerian Koordinator Kemaritiman dengan Kementerian Koordinator Perekonomian selaku Wakil Ketua.
Anggota dari tim koordinasi tersebut antara lain Kementerian Keuangan; Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; Kementerian Perindustrian; Kementerian Perdagangan; Kementerian ESDM, Kementerian Perhubungan; Kementerian KLHK; Kementerian Dalam negeri; dan Polri.
Insentif fiskal dan nonfiskal atas industri KBL berbasis baterai ditentukan oleh Kementerian Keuangan dan kementerian terkait setelah mendapatkan masukan dari tim koordinasi.