Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menegaskan terdapat dua hal penting dalam aturan Peraturan Presiden (Perpres) Kendaraan Listrik yakni tugas masing-masing kementerian dan konten lokal.
Pengaturan konten lokal juga bertujuan adanya sinkronisasi dengan target ekspor ke Australia di mana Negeri Kangguru tersebut meminta konten lokal minimal 40%.
“Kalau Perpres yang diatur adalah tugas masing-masing kementerian, yang kedua diatur TKDN [tingkat kandungan dalam negeri] di mana TKDN sinkron dengan Australia untuk ekspor mobil listrik,” ujarnya di Jakarta, Rabu (14/8/2019).
Selain Perpres yang katanya sudah ditandatangani, Kementerian Perindustrian masih menunggu revisi Peraturan Pemerintah (PP) No.41/2013 terkait pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Revisi PPnBM akan menggunakan pendekatan emisi termasuk di dalamnya insentif untuk mobil listrik dan flexy engine.
Menurutnya, saat ini semua merek otomotif telah menyatakan siap untuk masuk ke era kendaraan listrik. Adapun, komponen kendaraan listrik dan sel baterai, katanya, akan diproduksi pada tahun depan.
“Dan sekarang beberapa battery cell itu sudah bicara dengan kementerian. Mereka ada yang bicara meminta fasilitas-fasilitas tertentu. Jadi kami masih membuka kepada mereka yang ingin berinvestasi di Indonesia,” ujarnya.
Pemerintah, kata Airlangga, juga mendorong penggunaan biofuel di mana pada 2020 ditargetkan mulai digunakan bauran biodiesel 30% (B30). Saat ini, beberapa merek tengah melakukan uji jalan penggunaan B30.
Airlangga menjelaskan, ke depan pemerintah akan mendorong biofuel 100 (B100) di mana prosesnya tidak menggunakan Fame lagi, melainkan hydrogenation yang diklaim memenuhi standar emisi Euro 4. “Kalau Euro 4 terpenuhi bio 100 pun dapat terlaksana pada 2021. Dengan demikian flexy engine juga diberikan insentif kalau berbasis bio fuel 100%, PPnBM maksimal 8%,” katanya.