Bisnis.com, JAKARTA - Peraturan Perpres terkait mobil listrik sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo, Kamis (8/8/2019). BMW Indonesia yang telah meluncurkan beberapa mobil listrik pun mengapresiasi dan terus mempelajari isi beleid tersebut guna mengambil langkah konkret ke depannya.
Jodie O'tania, Director of Communications, BMW Group Indonesia mengatakan pihaknya sangat mengapresiasi langkah pemerintah. Hal itu menjadi bukti konkret perhatian negara terhadap pengembangan teknologi baru dan kebaikan lingkungan.
"BMW Indonesia akan mempelajari beleid tersebut dan peraturan turunannya di setiap Kementrian hingga Kepolisian republik Indonesia. Untuk menumbuhkan permintaan dan minat terhadap kendaraan listrik, insentif baik monetary atau non-monetary sangat dibutuhkan," ujarnya kepada Bisnis, Kamis (8/8/2019).
Menurutnya, BMW adalah perusahaan teknologi yang telah mendedikasikan sebagian besar capital expenditure global untuk Research & Development di bidang kendaraan listrik masa depan. Hingga 2023 BMW Group akan memiliki 25 model kendaraan listrik, baik itu Plug-in Hybrid Electric Vehicle (PHEV) ataupun Battery Electric Vehicle (BEV).
Di Indonesia sendiri BMW Indonesia telah menjadi perusahaan pertama yang menjual kendaraan PHEV secara resmi BMW i8 pada 2016 dan BMW i3s di 2019. Selain itu sejak 2014, BMW Indonesia secara konsisten mengkomunikasikan seputar keuntungan dari kendaraan listrik, dan bekerja sama dengan PLN, Pertamina dan kementrian terkait lainnya untuk ikut serta mendukung infrastruktur kendaraan listrik.