Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Listrik Padam, Asa Menghadirkan Kendaraan Listrik Tenggelam?

Kebijakan industri kendaraan listrik belum lagi diketok, pemadaman listrik di wilayah Jawa—Bali telah menyurutkan keyakinan masyarakat terhadap keberhasilan industri yang  terus didorong pemerintah itu.
Kendaraan listrik sedang mengisi tenaga. /IEA
Kendaraan listrik sedang mengisi tenaga. /IEA

Bisnis.com, JAKARTA – Kebijakan industri kendaraan listrik belum lagi diketok, pemadaman listrik di wilayah Jawa—Bali telah menyurutkan keyakinan masyarakat terhadap keberhasilan industri yang  terus didorong pemerintah itu.

Saat ini, pemerintah sedang menggodok 3 kebijakan kendaraan ramah lingkungan yang meliputi mesin berteknologi hibrida hingga tenaga baterai listrik.

Selain itu, terdapat pula kebijakan terkait penyesuaian Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) yang mengatur skala tarif berdasarkan emisi kendaraan. Akan tetapi, belum satupun kebijakan yang dikeluarkan pemerintah.

Pembahasan kebijakan pengembangan kendaraan listrik pun harus menempuh jalan berliku. Rancangan kebijakan yang akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) itu berkali-kali direvisi.

Niatan membangun industri kendaraan listrik nasional sebenarnya telah digagas sejak periode kedua pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Indonesia bahkan telah memperkenalkan produk mobil listrik besutan anak bangsa pada KTT APEC 2013.

Ketika itu, pemerintah memperkenalkan beberapa jenis kendaraan listrik, mulai dari mobil berbodi mewah seperti Lambhorgini yang memiliki nama Selo, hingga Bus Listrik buatan Dasep Ahmadi.

Setahun berselang, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 79/2014 tentang kebijakan energi nasional. Beleid tersebut memungkinkan pemerintah untuk mendorong pengembangan industry kendaraan listrik, karena mengamanatkan agar pemerintah mengupayakan diversifikasi energy dengan menjadikan kendaraan berbasis tenaga listrik sebagai salah satu prioritas di bidang transportasi.

Kebijakan itu kemudian disusul dengan penerbitan rencana induk pembangunan industri nasional atau RIPIN. Regulasi terkait RIPIN yaitu Perpres No. 15/2015 memuat langkah, target, hingga peta jalan RIPIN selama 2015-2035, yang memuat pengembangan industri kendaraan bermotor dengan tenaga alternatif.

Pada 2016, kemunculan sepeda motor Gesits menjadi tonggak kemajuan penting rencana tersebut. Sepeda motor Gesits merupakan kolaborasi antara Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) dan PT Garansindo.

Menteri ESDM Ignasius Jonan pun tidak mau kalah mengambil peran dalam mendorong kendaraan listrik dengan mengumpulkan banyak pejabat dan lembaga penelitian untuk merumuskan Perpres Kendaraan Listrik pada 2017, dan menjadikan pihaknya sebagai inisiator regulasi yang akan memandu pengembangan kendaraan listrik.

Di tahun yang sama, pemerintah juga menerbitkan Perpres No.22/2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional. Beleid itu mengatur target produksi mobil listrik dan sepeda motor listrik di dalam negeri.

Sayangnya, pembahasan beleid itu berlangsung alot, sehingga penyelesaiannya diserahkan kepada Kemenko Maritim dan Kemenko Perekonomian. Hingga akhirnya Menko Maritim Luhut B Panjaitan dan Menkeu Sri Mulyani menyampaikan bahwa draf final Perpres Kendaraan Listrik telah sampai di meja Presiden Joko Widodo pada Juli 2019.

 

KEMBALI MANDEK?

Belum selesai ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo, sayangnya masalah kembali muncul. Padamnya listrik di Jawa Barat, Banten, DKI Jakarta, dan Jawa Tengah menyurutkan keyakinan masyarakat terkait keandalan pasokan listrik untuk mendukung kebijakan yang sedang didorong pemerintah.

PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) terkesan kewalahan dengan penyebab gangguan yang  menyebabkan sebagian besar wilayah di Jawa menjadi gelap. Padahal, PLN menjadi salah  satu kunci dalam upaya menyukseskan keberadaan kendaraan listrik di Indonesia.

Draf Perpres Kendaraan Listrik bahkan menugasi perseroan untuk menyediakan infrastruktur kelistrikan di berbagai wilayah.

BAB IV draft Perpres Kendaraan Listrik (Battery Electric Vehicle/BEV) menjelaskan penyediaan infrastruktur pengisian listrik dan pengaturan tarif tenaga listrik untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

Pasal 21 rancangan Perpres itu menyebut infrastruktur pengisian listrik adalah fasilitas pengisian ulang, dan fasilitas penukaran baterai. Kemudian Pasal 22 menegaskan penyediaan pengisian listrik dilaksanakan oleh BUMN atau badan usaha lainnya.

Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Jongkie D Sugiarto mengatakan cita-cita industry kendaraan listrik harus tetap maju meskipun pemadaman listrik telah memukul keyakinan masyarakat terkait hal tersebut.

“Tren global mengarah ke sana [kendaraan listrik], jadi tidak bisa kita mundur. Harus jalan terus,” kata Jongkie kepada Bisnis.com, beberapa waktu lalu.

Apalagi, wacana pengembangan kendaraan listrik yang terus bergulir telah menyedot perhatian investor. Misalnya saja Hyundai yang telah memastikan komitmen untuk melakukan investasi di pabrik kendaraan listrik di Indonesia.

Di sisi lain, tetap ada keraguan jika kinerja kelistrikan nasional masih jalan di tempat seperti saat ini. “Semua pihak harus berbenah. Untuk otomotif, tidak mungkin jika terus bertahan dan tidak ikut mengembangkan tren global,” ujarnya Jongkie.

Selama ini, wacana kendaraan listrik lebih agresif dikampanyekan prinsipal Eropa dan Amerika. Bahkan prinsipal asal Jepang seperti Toyota juga mulai mengumbar komitmen untuk pengembangan produk masa depan tersebut. Namun semua menunggu kesiapan infrastruktur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Kahfi
Editor : Lili Sunardi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper