Bisnis.com, TANGERANG — Guna mendorong penggunaan kendaraan listrik di Tanah Air, pemerintah menyiapkan beragam insentif melalui Peraturan Presiden terkait kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk transportasi jalan.
Insentif itu diklaim sebagai respons terhadap kebutuhan pelaku industri. Aturan tersebut akan diteken Presiden pada pekan ini.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, arah pemerintah ialah untuk efisiensi energi dan ketahanan energi sehingga butuh lebih banyak kendaraan yang lebih efisien sehingga Indonesia lebih bersih dari polusi.
"Kalau kita pindah ke baterry electric vehicle [BEV] berarti semua industri pendukung menjadi penting. Ini mendapat percepatan bagi BEV untuk transportasi jalan," ujarnya ketika memberikan sambutan pada Gaikindo International Automotive Conference (GIAC) di Tangerang, Rabu (24/7/2019).
Menkeu menjabarkan, beberapa insentif yang disiapkan ialah bea masuk jika mengimpor kendaraan listrik secara terurai lengkap ataupun tidak lengkap dalam jangka waktu tertentu.
Hal itu bertujuan mendorong industri dalam negeri dan mengingkatkan tingkat kandungan lokal.
Selain itu terdapat juga insentif berupa tax holiday untuk kendaraan listrik terintegrasi dengan industri baterai. Terdapat juga tax allowance untuk suku cadang, aksesoris kendaraan bermotor lainnya.
Selain itu terdapat, bea masuk yang ditanggung pemerintah untuk sektor kendaraan listrik, kemudahan impor untuk kebutuhan ekspor.
Dia mengatakan, industri otomotif yang melakukan pelatihan vokasi dan melakukan inovasi dan riset, juga berkesempatan mendapatkan super deductible tax.
"Kami berharap dalam PP dan Perpres ini akan menjadi peraturan yang menciptakan insentif dan arah pengembangan otomotif yang lebih kompetitif berbasis batarai," ujarnya.