Bisnis.com, JAKARTA– Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah menandatangani draf Peraturan Presiden (Perpres) tentang Mobil Listrik dan perpres tersebut juga sudah disampaikan kepada Sekretariat Negara (Setneg).
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Suahasil Nazara mengatakan bahwa pembahasan perpres tersebut berjalan lancar.
Adapun yang menjadi urusan Kemenkeu dalam perpres tersebut antara lain terkait insentif fiskal dan pajak yang bisa diambil oleh sektor mobil listrik.
Melalui perpres tersebut, pelaku usaha mobil listrik bisa mendapatkan beberapa insentif seperti tax holiday dan tax allowance.
"Kalau dia termasuk bea masuk yang dibebaskan bisa dimanfaatkan. Semua [insentif] yang lain bisa dimanfaatkan," ujar Suahasil, Senin (22/7/2019).
Selain itu, Suahasil juga menyebutkan bahwa insentif super deductible tax sebagaimana yang baru saja diberlakukan melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 45/2019 terkait vokasi dan riset juga bisa diberikan kepada industri mobil listrik.