Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Inilah Usulan PPnBM Kendaraan Kemenperin

Dalam aturan baru ini, PPnBM tidak lagi dihitung dari kapasitas mesin, tetapi pada emisi yang dikeluarkan kendaraan bermotor yang mana semakin rendah emisi, semakin rendah tarif PPnBM kendaraan.
Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati (tengah) didampingi Direktur Pemasaran Masud Khamid (kanan) mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax pada mobil konsumen saat sidak ke SPBU Unsil, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Minggu (10/2/2019)./ANTARA-Adeng Bustomi
Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati (tengah) didampingi Direktur Pemasaran Masud Khamid (kanan) mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax pada mobil konsumen saat sidak ke SPBU Unsil, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Minggu (10/2/2019)./ANTARA-Adeng Bustomi

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah siap memacu ekspor otomotif dengan mendorong harmonisasi skema pajak penjualan barang mewah (PPnBM). Dalam aturan baru ini, PPnBM tidak lagi dihitung dari kapasitas mesin, tetapi pada emisi yang dikeluarkan kendaraan bermotor yang mana semakin rendah emisi, semakin rendah tarif PPnBM kendaraan.

“Insentif baru yang dikeluarkan pemerintah ini disederhanakan menjadi berbasis emisi. Skema harmonisasi ini diharapkan bisa mengubah kendaraan produksi dalam negeri menjadi rendah emisi, meningkatkan investasi dan memperluas pasar ekspor,” kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto dalam keterangan resmi, Selasa (12/3/2019).

Airlangga menjelaskan dalam aturan baru, pemerintah mengusulkan supaya prinsip pengenaan PPnBM melihat semakin rendah emisinya maka semakin rendah tarif pajaknya. Berbeda dengan aturan sekarang yang mempertimbangkan besaran kapasitas mesin mobil.

Harmonisasi skema PPnBM ini sekaligus memberikan insentif produksi motor dan mobil listrik di Tanah Air, sehingga PPnBM menjadi nol persen. Bila dalam aturan sebelumnya insentif hanya diberikan untuk kendaraan bermotor hemat energi dan harga terjangkau (KBH2), dalam aturan baru ini insentif diberikan kepada low carbon emission vehicle (LCEV) atau kendaraan bermotor kategori beremisi karbon rendah.

Selain itu, kendaraan hybrid electric vehicle (HEV) yang mengadopsi motor listrik dan baterai untuk peningkatan efisiensi, plug-in hybrid electric vehicle (PHEV) yang dayanya dapat diisi ulang di luar maupun di luar kendaraan, dan flexy engine.

Airlangga mengatakan, perubahan skema PPnBM ini diproyeksikan berlaku pada 2021. Hal tersebut mempertimbangkan pada kesiapan para pelaku usaha. Dengan tenggat waktu dua tahun, pelaku usaha akan mampu melakukan penyesuaian dengan teknologi atau bisa memenuhi syarat untuk mendapatkan tarif PPnBM yang lebih rendah lalu pelaku usaha baru bisa mendapatkan kepastian berusaha.

“Kami sudah berdiskusi dengan para pelaku usaha. Mereka sudah minta waktu dua tahun untuk menyesuaikan. Pabrikan Jepang yang sudah eksisting di industri otomotif sudah siap, juga pabrikan dari Eropa,” tuturnya.

Airlangga menuturkan, pertumbuhan industri otomotif di Tanah Air sangat meyakinkan dengan kontribusi terhadap produk domestik bruto (PDB) di sektor industri nonmigas sebesar 9,98%. Data ekspor kendaraan bermotor roda dua menunjukkan tren kenaikan sebesar 53% dan 44 % pada 2016-2018.

“Kalau kita lihat dari unitnya roda empat ini produksinya 1,3 juta senilainya US$13,7 miliar dan ekspornya ke mancanegara sebanyak 346.000 unit atau US$4,7 miliar. Di Asean ada 297.000unit atau US$2,3 miliar,” ucapnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Thomas Mola
Editor : Fatkhul Maskur

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper