Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Respon Migo Soal Kewajiban Uji Tipe Kendaraan Bermotor

Balai Pengujian Laik Jalan & Sertifikasi Kendaraan Bermotor memastikan bahwa sepeda listrik Migo belum melakukan uji tipe. Di sisi lain, pihak Migo mengklarifikasi bahwa mereka dalam proses pengngurusan prosedur uji tipe tersebut atau memastikan akan patuh pada aturan yang berlaku.
Pekerja menata sepeda listrik Migo di Migo Station JK10116 di kawasan Setiabudi, Jakarta, Kamis (7/2/2019)./ANTARA-Dhemas Reviyanto
Pekerja menata sepeda listrik Migo di Migo Station JK10116 di kawasan Setiabudi, Jakarta, Kamis (7/2/2019)./ANTARA-Dhemas Reviyanto

Bisnis.com, JAKARTA - Balai Pengujian Laik Jalan & Sertifikasi Kendaraan Bermotor memastikan bahwa sepeda listrik Migo belum melakukan uji tipe. Di sisi lain, pihak Migo mengklarifikasi bahwa mereka dalam proses pengngurusan prosedur uji tipe tersebut atau memastikan akan patuh pada aturan yang berlaku.

Kepala Balai Pengujian Laik Jalan & Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJ-SKB) Caroline Noorida mengatakan bahwa Migo belum melakukan uji tipe sesuai dengan aturan yang berlaku. Aturan uji tipe sendiri diatur dalam  Peraturan Menteri Perhubungan 33/2018 Tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor. Pada Pasal1 ayat dapat  disimpulkan bahwa semua fisik kendaraan bermotor harus melalui uji tipe sebelum dibuat, dirakit, atau diimpor secara massal.

"Migo belum diuji tipe. Hasil rapat pihak kami [BPLJ-SKB] memutuskan bahwa mereka [Migo] harus melakukan uji tipe," ujarnya kepada Bisnis, Rabu (20/2/2019). 

Menurutnya, pengujian tipe dilakukan untuk memastikan bahwa kendaraan yang diproduksi secara massal dan dioperasikan di jalan raya memenuhi ketentuan teknis dan laik jalan. BPLJ-SKB pun mengimbau pihak Migo untuk segera merampungkan proses uji tipe karena produk Migo sudah beroperasi dan berbaur dengan kendaraan bermotor lainnya di jalan raya.

Ketika dikonfirmasi Bisnis terkait hal tersebut, Manajer Operasional Migo, Sukamdani memastikan bahwa pihaknya tengah mengurus prosedur uji tipe, kendati peraturan terkait sepeda listrik belum ada. Namun, dia meyakini bahwa pemerintah sedang menggodok aturan ini supaya lebuh jelas.

"Kami pastikan Migo akan patuh dengan aturan pemerintah. Jadi, bila diwajibkan melakukan uji tipe pun sedang kami urus untuk dilakukan. Kami selalu proaktif untuk meminta arahan langkah-langkah apa yang harus kami tempuh agar sejalan dengan regulasi yang ada," ujarnya.

Polemik terkait definisi sepeda listrik dan sepeda motor listrik pun juga ditanggapii serius oleh Migo. Mereka menegaskan bahwa sampai saat ini produknya adalah sepeda listrik dan bukan sepeda motor listrik. Alasannya adalah produk Migo memiliki pedal laiknya sepeda konvensional dan berfungsi sebagaimana mestinya, dan kecepatan maksimal yang mampu dipacu masih di bawah 40 kilometer/jam.

Sebagai informasi, BPLJ-SKB telah melakukan uji tipe pada sepeda motor listrik PCX Electric keluaran Honda dan sepeda listrik asal China bermerek Mustang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper