Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gaikindo Dorong Korporasi Patuhi Aturan Perpajakan

Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia atau Gaikindo mengimbau kepada para anggota untuk selalu mentaati aturan, terutama terkait perpajakan.
Pengunjung mengamati mobil-mobil terbaru pada Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2016 di ICE BSD, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (11/8). /Antara
Pengunjung mengamati mobil-mobil terbaru pada Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2016 di ICE BSD, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (11/8). /Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia atau Gaikindo mengimbau kepada para anggota untuk selalu mentaati aturan, terutama terkait perpajakan.

Pernyataan itu berkaitan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan No.213/2016 yang akan mempertegas kewajiban perusahaan yang merupakan bagian dari grup usaha. Aturan ini diharapkan dapat mempertajam daya endus terhadap kemungkinan kecurangan pajak, terutama melalui modus transfer harga.

Modus transfer harga ini merupakan praktek kecurangan yang menggunakan transaksi tak wajar oleh wajib pajak perusahaan kepada sesama perusahaan afiliasi. Transaksi itu termasuk antara anak usaha dengan entitas induk maupun sebaliknya.

Istilah perusahaan afiliasi yang termuat dalam beleid baru ini pun merujuk pada UU PPh No. 7/1983. Afiliasi yang disebut sebagai hubungan istimewa sekurang-kurangnya menyertakan kepemilikan 25%.

Acap kali nilai transaksi tak wajar digunakan sebagai alat mengutak-atik perolehan finansial. Alhasil, besaran profit yang terkena pajak pun ikut menyusut.

Untuk industri otomotif, hampir seluruh pelakon usaha adalah bagian dari korporasi global. Pewajiban pelaporan dan penyelenggaraan dokumen transaksi afiliasi antar-anggota grup usaha, bakal mempersempit celah kecurangan pajak.

Sekretaris Jenderal Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Kukuh Kumara mengungkapkan asosiasi tidak bisa ikut campur mengenai bisnis dari masing-masing korporasi anggota. Tetapi, katanya, asosiasi hanya menghimbau agar aturan dijalankan.

“Kami tidak bisa ikut campur [urusan bisnis], namun sudah selayaknya ada transpransi,” kata Kukuh kepada Bisnis.com, Selasa (10/1/2017).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper