Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perubahan Ukuran Tangki Bensin KBH2 Belum Resmi

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tak memastikan kapan payung hukum, yang mengatur perubahan ukuran tangki bensin KBH2, terbit. Kemenperin hanya menyebutkan penerapan kebijakan secara resmi harus menunggu pemetaan pom bensin Pertamina.

Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tak memastikan kapan payung hukum, yang mengatur perubahan ukuran tangki bensin KBH2, terbit. Kemenperin hanya menyebutkan penerapan kebijakan secara resmi harus menunggu pemetaan pom bensin Pertamina.

                              

Menteri Perindustrian (Menperin) M.S. Hidayat menyatakan PT Pertamina belum tuntas memetakan nozzle bahan bakar minyak (BBM) subsidi di stasiun pengisian bahan bakar (SPBU). “Kami tugaskan Pertamina mengkoordini pemilik SPBU untuk ubah ukuran nozzle,” katanya, di Jakarta, Rabu (11/6/2014).

 

Pemetaan dilakukan untuk mendata SPBU mana saja yang butuh pembesaran nozzle Premium. Jika ini tuntas akan berlanjut ke pengecilan lubang tangki bensin kendaraan bermotor hemat bahan bakar dan harga terjangkau (KBH2).

 

Pertamina perlu berkoordinasi dengan Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) untuk memetakan nozzle yang ada di SPBU se-Indonesia. Pasalnya dari total sekitar 5.400 SPBU yang beroperasi tapi milik Pertamina hanya 78 unit sisanya swasta.

 

Pengecilan lubang tangki bensin KBH2 diputuskan Kemenperin pada April 2014 berdasarkan diskusi dengan Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo). Kebijakan ini bertujuan untuk menekan peluang adanya mobil dengan harga terjangkau menenggak Premium.

 

“Sekarang KBH2 Astra-Daihatsu Ayla dan Astra-Toyota Agya sudah mengubah lubang tangki bensinnya dan dalam 3 bulan lagi Honda juga akan ikut mengubah,” tutur Hidayat.

 

Kewenangan melarang dan membatasi kendaraan pribadi termasuk KBH2 untuk mengkonsumsi Premium sebetulnya di tangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Mengingat KBH2 adalah gagasan Kemenperin, maka kementerian langsung memutuskan perubahan tangki bensin ini.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dini Hariyanti
Editor : News Writer

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper