Bisnis.com, JAKARTA—Wakil Presiden Direktur PT Toyota Astra Motor (TAM) Suparno Djasmin menyatakan pihaknya terus berusaha menyesuaikan diri dengan ketentuan plafon harga mobil murah.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menetapkan plafon senilai Rp95 juta per unit sebelum pajak.
Sejauh ini kementerian belum menyalakan lampu hijau menyoal revisi palfon harga kendaraan bermotor hemat bahan bakar dan harga terjangkau (KBH2).
“Ada aturan yang ditetapkan pemerintah, harganya mengikuti beberapa indikator ekonomi untuk kenaikan. Kami tetap mencoba menyesuaikan dengan keputusan pemerintah,” ucapnya kepada Bisnis.com, Selasa (10/6/2014).
TAM selaku agen tunggal pemegan merek (ATPM) Astra-Toyota Agya tak mengatrol harga jual KBH2.
Adapun lonjakan sekitar Rp450.000 - Rp500.000 per unit lebih sebagai penyesuaian terhadap kenaikan pajak kendaraan.
Ketentuan plafon harga KBH2 alias low cost and green car (LCGC) tertera dalam aturan petunjuk teknisnya.
Penyesuaian harga dimungkinkan terjadi seiring perubahan indikator ekonomi berupa inflasi, nilai tukar rupiah, serta harga bahan baku.
Plafon harga juga berubah jika mobil bersangkutan menggunakan transmisi otomatis plus ada tambahan kelengkapan fitur keselamatan.
KBH2 bertransmisi otomatis dari plafon Rp95 juta ditambah 15% dan ditambah 10% lagi untuk perangkat keselamatan.