Bisnis.com, JAKARTA — Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) membuka wacara penganuliran insentif pajak penjualan barang mewah (PPnBM) bagi low cost green car (LCGC) seiiring mencuatnya isu kenaikan harga mobil murah tersebut.
Sebagaimana diketahui, dengan bersandar pada Peraturan Pemerintah no.41/2013, LCGC yang disebut juga kendaraan bermotor roda empat yang hemat energi dan harga terjangkau (KBH2) mendapat insentif pajak berupa pembebasan pajak PPnBM menjadi 0%.
Ketua Umum MTI Danang Parikesit menyatakan keberatannya bila harga LCGC dinaikkan karena pengaruh kenaikan harga bahan baku dan komponen. Namun pihaknya mendukung bila kenaikan itu didasari pencabutan insentif pajak.
“Jangan sampai LCGC atau mobil murah itu harganya murah hanya karena [insentif] pajak,” katanya kepada Bisnis, Jumat (30/5/2014).
Dia menyebut insentif pajak bagi LCGC hanya menguntungkan pihak perusahaan yang memproduksi mobil yang disebut mampu mengonsumsi BBM hingga 20 km/liter ini.
Tetapi, sambungnya, insentif tersebut menutup hak masyarakat luas atas pajak yang dibebaskan.