Bisnis.com, JAKARTA - Pajak penjualan barang mewah (PPnBM) mobil di atas 3.000 cc naik dari 75% menjadi 125% sejak 19 April 2014. Namun, PT Garuda Mataram Motor (GMM), agen pemegang merek Audi, mengaku penjualannya tak terganggu sebab mobil yang dipasarkannya bermesin kurang dari 3.000 cc.
“Bagi yang membeli karena hobi, kenaikan seperti itu tidak akan pengaruh. Bagi Audi, kenaikan PPnBM bukan hal yang berpengaruh banyak,” kata Manajer Penjualan Nasional GMM Yongki menjawab Bisnis, Kamis (1/5/2014).
Kontribusi penjualan produk di atas 3.000 cc tak sampai 10% sehingga bisnis Audi tak terpukul dengan lonjakan pajak tersebut.
Sekalipun kenaikan PPnBM ini mendongkrak harga jual pun tidak masalah. Pasalnya, peminat Audi adalah masyarakat kelas atas yang tak terlalu mempermasalahkan harga.
Rinciannya, harga jual setelah pajak (on the road Jakarta) untuk Audi RS4 bermesin 4.200 cc naik menjadi Rp2,4 miliar, RS5 4.200 cc jadi Rp2,5 miliar, dan R8 5.000 cc sekarang dibanderol Rp6 miliar. Sebelum PPnBM naik harga RS5, misalnya, berkisar Rp2 miliar.