Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenperin Anggap Insentif Pajak LCGC Bukan Subsidi

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan pembebasan kendaraan bermotor roda 4 yang hemat energi dan harga terjangkau (KBH2) dari pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) bukanlah subsidi kepada produsen otomotif. PPnBM 0% diklaim sebagai upaya meringankan konsumen agar harga jual mobil lebih terjangkau.
  Karimum Wagon R, salah satu kendaraan kategori LCGC. /
Karimum Wagon R, salah satu kendaraan kategori LCGC. /

Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan pembebasan kendaraan bermotor roda 4 yang hemat energi dan harga terjangkau (KBH2) dari pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) bukanlah subsidi kepada produsen otomotif. Sebab, PPnBM 0% sebetulnya diberikan untuk meringankan konsumen agar harga jual mobil lebih terjangkau.

Dirjen Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi Kemenperin Budi Darmadi menyatakan produsen sendiri tetap membayar komponen pajak seperti pajak pertambahan nilai. Artinya, pembebasan PPnBM tersebut lebih sebagai bentuk insentif agar perusahaan otomotif bersedia memenuhi berbagai persyaratan KBH2.

Ke depan, melalui program tersebut diharapkan industri otomotif nasional bisa lebih kuat sebagai basis produksi kendaraan. Pasalnya, dalam kegiatan manufaktur diwajibkan sedikitnya 80% konten berasal dari dalam negeri.

 “Kalau PPnBM 0% [harus dicabut] berarti semua kendaraan niaga juga sama? Karena, taksi dan truk PPnBM-nya juga nol. termasuk (taksi). Insentif ini sudah sejak 10 tahun lalu dimulai untuk angkot, truk, dan taksi cuma mereka nggak pakai syarat [invetasi lokalisasi basis produksi],” ucap Budi, di Jakarta, Kamis (17/4/2014).

Perkara pajak tersebut diatur dalam PP 41/2013 tentang PPnBM kendaraan bermotor salah satunya soal insentif pajak bagi kendaraan berdasarkan tingkat penghematan bahan bakarnya. Mobil tipe sedan, 4x2, 4x4, kabin ganda serta bus yang dapat menempuh 20 – 28 km per liter bensin dikenai 75% PPnBM dari harga jualnya.

Untuk tipe kendaraan serupa dengan konsumesi bahan bakar minyak (BBM) seliter mampu menempuh jarak lebih dari 28 km cuma kena 50% PPnBM dari harga jual. Sedangkan, mobil KBH2 atau low cost and green car (LCGC) tak perlu bayar.

Keputusan tersebut dituding hanya memihak pelaku usaha karena sekedar menjadikan RI sebagai lapak dagang. Padahal, program ini juga menghadirkan investasi segar totalnya mencapai US$6,5 miliar, terdiri dari US$3,5 miliar di industri perakitan dan US$3 miliar di industri komponen/pendukung.

“Sebenarnya LCGC pahlawan karena datangkan investasi, lapangan kerja, dan pemakaian bensinnya lebih hemat. Masukan Jokowi tidak tepat, kalau cabut insentif PPnBM 0% kami  juga harus cabut untuk truk dan angkot,” tutur Budi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dini Hariyanti
Editor : Setyardi Widodo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper