Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Kadin: Manfaat Penaikan PPnBM Mobil Mewah Tak Siginifikan

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai penaikan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) kendaraan bermotor kurang manjur untuk menyelamatkan neraca perdagangan melalui pengurangan volume impor.
Dini Hariyanti
Dini Hariyanti - Bisnis.com 13 April 2014  |  16:46 WIB
Kadin: Manfaat Penaikan PPnBM Mobil Mewah Tak Siginifikan

Bisnis.com, JAKARTA—Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai penaikan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) kendaraan bermotor kurang manjur untuk menyelamatkan neraca perdagangan melalui pengurangan volume impor.

"PPnBM mobil mewah pengaruhnya tidak besar. Justru yang menghancurkan devisa negara adalah impor BBM. Harusnya yang diprioritaskan adalah impor yang besar-besar," ujar Wakil Ketua Kadin Bidang Kebijakan Publik, Fiskal, dan Moneter Hariyadi Sukamdani kepada Bisnis, Minggu (13/4/2014).

Secara kuantitas, pembelian mobil kurang dari 10 orang bermesin bensin di atas 3.000 cc jumlahnya tak banyak. Jika impornya berkurang maka efeknyapun tak signifikan. Apalagi, konsumen umumnya berada di level ekonomi kelas atas yang tak terlalu mempersoalkan harga dan lebih mengutamakan driving pleasure.

Bahkan, imbuh Hariyadi, kalaupun lonjakan harga dirasa terlalu tinggi bisa jadi penundaan atau pembatalan pembelian tak masalah bagi konsumen. Karena bagaimanapun mobil mewah bukah kebutuhan mendasar.

"Hasilnya kita lihat saja nanti. Menurut saya PPnBM ini memang kurang efektif. Tidak semua orang butuh membeli mobil mewah," kata Hariyadi.

Selama 2 bulan pertama 2014, ekspor mobil utuh (completely built-up/CBU) menciut 4,25% menjadi 27.487 unit terhadap Januari-Februari 2013. Begitu pula impor turun 35,50% menjadi 17.756 unit. Berbeda dengan ekspor, jika pembelian kendaraan dari luar negeri alias impor menciut dinilai lebih bagus.

Guna menekan defisit neraca perdagangan pemerintah mewacanakan penaikan pajak penjuakan atas barang mewah (PPnBM) berupa kendaraan bermotor dari 75% menjadi 125%. Karena tak bisa melarang impor maka lonjakan pajak ini diharapkan bisa mengurangi jumlahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

mobil mewah
Editor : Martin Sihombing

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top