Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Penaikan PPnBM Mobil Mewah Dinilai Kebijakan Keliru

Distributor mobil mewah menilai keputusan pemerintah menaikkan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor di atas 3.000 cc tak tepat.
Dini Hariyanti
Dini Hariyanti - Bisnis.com 21 Maret 2014  |  19:03 WIB
Penaikan PPnBM Mobil Mewah Dinilai Kebijakan Keliru

Bisnis.com, JAKARTA—Distrbutor mobil mewah penaikan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor di atas 3.000 cc tak tepat. Jika tujuannya menekan volume impor agar defisit neraca berjalan teratasi, penaikan PPnBM bukanlah jalan keluar.

Hal itu dikemukakan Chief Executive Officer PT Tiara Cahaya Otomotif (Maserati) Irvino Edwardly kepada Bisnis, Jumat (21/3/2014). “Penaikan PPnBM kendaraan mewah ini salah sasaran. Sebab, mobil yang di atas 3000 cc jumlahnya saja kurang dari 1% dari total penjualan mobil nasional,” katanya.

Dampak penaikan pajak penjualan tersebut dinilai akan lebih signifikan jika diterapkan untuk kendaraan impor di bawah 3.000 cc. Pasalnya, kendaraan dengan kapasitas mesin seperti inilah yang kuantitasnya lebih banyak, sedangkan jumlah dan pengguna mobil mewah sangat terbatas.

Kalaupun lonjakan PPnBM dari 75% menjadi 125% diberlakukan demi mengurangi kuantitas impor agar konsumen beralih ke produk buatan lokal, ini juga dinilai cuna harapan di awang-awang. Menurutnya, peminat mobil premium tak seperti konsumen MPV atau SUV, mereka lebih mengutamakan driving pleasure.  

“Kalau pajak naik tidak lantas orang berhenti beli Maserati lantas menggantinya menjadi 20 unit Kijang Innova. Mungkin harusnya yang dinaikkan pajaknya adalah mobil-mobil yang menjamur [seperti MPV, city car, atau SUV], sekalian bisa mengurangi macet,” ucap Irvino.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

mobil mewah
Editor :

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top