Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perubahan Premi Asuransi Bisa Ganggu Penjualan LCGC

Gaikindo khawatir perubahan premi asuransi kendaraan dapat menekan penjualan low cost and green car (LCGC).

Bisnis.com, JAKARTA—Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) khawatir perubahan premi asuransi kendaraan dapat menekan penjualan low cost and green car (LCGC). Alasannya, perubahan tarif premi ini membuat beban konsumen menjadi lebih besar.

Gaikindo memproyeksi LCGC bakal menjadi penggerak utama pertumbuhan penjualan mobil tahun ini. Jika perkara asuransi sampai menghambat pemasaran, imbasnya bisa melanda industri otomotif secara nasional.

Ketua I Gaikindo Jongkie D. Sugiarto mengatakan pihaknya belum bisa memproyeksikan secara jelas sejauh mana pengaruh perubahan tarif premi asuransi kendaraan terhadap permintaan LCGC. Aturan baru ini ditetapkan mulai 1 Januari 2014 dengan masa transisi hingga 28 Februari 2014.

"Apakah asuransi ini akan jadi kendala bagi penjualan LCGC kami belum tahu, semoga tidak. Tapi, rate asuransi LCGC jadi sangat besar hampir 4% per tahun atau sekitar Rp4,5 juta, harga jualnya Rp100 jutaan. Ini berpotensi menekan penjualan," tuturnya di Jakarta, Rabu (5/2/2014).

Rate premi asuransi yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut mempertimbangkan lokasi yang dipetakan menjadi 3 wilayah. Wilayah 1 mencakup Sumatra dan kepulauan di sekitarnya; wilayah 2 untuk DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat; dan wilayah 3 menjangkau seluruh Indonesia selain wilayah 1 dan 2.

Selain itu, pemegang polis wajib menanggung nilai retensi sendiri atau administrasi lebih mahal saat mengajukan klaim.

Pasalnya, biaya pengajuan klaim naik dari Rp200.000 menjadi Rp300.000 per klaim. Dan dalam aturan yang baru juga ditetapkan tarif batas atas dan bawas bawah, bukan cuma tarif tunggal.

"Sekarang jadinya semakin murah harga mobil, semakin besar preminya. Padahal untuk LCGC [target konsumennya] memang justru masyarakat kelas ekonomi menengah," ucap Jongkie.

Perubahan lain yang ditetapkan OJK menyoal kategori kendaraan, dalam aturan lama hanya mencakup nontruk dan turk. Tapi, sekarang kategori yang ada mengakomodasi pula segmen mobil murah ramah lingkungan.

OJK menetapkan untuk kategori I Rp0 – Rp125 juta, kategori II Rp125 juta – Rp200 juta, kategori III Rp200 juta – Rp400 juta, kategori IV Rp400 juta – Rp800 juta dan kategori V diatas Rp800 juta.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dini Hariyanti
Editor :

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler