Bisnis.com, JAKARTA—Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia memperkirakan akan terdapat banyak mesin kendaraan bermotor mobil dengan standar Euro 4 pada akhir tahun ini.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, Kategori N, Dan Kategori O akan berlaku pada tahun ini.
Berdasarkan peraturan tersebut, kendaraan baru yang sedang diproduksi wajib memenuhi baku mutu emisi gas buang paling lambat pada September 2018 atau 18 bulan sejak diundangkan untuk kendaraan bermotor berbahan bakar bensin, CNG, dan LPG.
Sementara untuk kendaraan berbahan bakar diesel wajib memenuhi baku mutu emisi gas buang paling lambat empat tahun lagi sejak diundangkan.
Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO) Jongkie D. Sugiarto mengungkapkan, pihaknya telah berkirim surat kepada Kementerian Perhubungan terkait kondisi akan banyak mesin kendaraan bermotor mobil yang akan beralih ke Euro 4 pada akhir tahun.
“Gaikindo sudah kirim surat ke Kemenhub bahwa akan ada banyak engine KBM yang akhir tahun akan beralih ke Euro 4,” kata Jongkie, Jakarta, Senin (15/1/2018).
Dia menjelaskan, pihaknya juga memohon kepada Kementerian Perhubungan agar pengujian terhadap kendaraan baru berstandar emisi Euro 4 sebatas pada mesin atau emisi.
Menurutnya, Kementerian Perhubungan tidak perlu melakukan pengujian secara keseluruhan karena pada dasarnya semua bagian pada kendaraan mobil baru berstandar euro 4 sama. Perbedaan tersebut, ujarnya hanya pada mesin.
“Dan mohon agar yang diuji cukup mesin/emisinya saja, tidak perlu secara keseluruhan KBM-nya, karena pada dasarnya semua sama, hanya engine yang ada perbedaan,” katanya.
Kendaraan-kendaraan mobil baru, dia mengingatkan harus memiliki mesin dengan standar gas buang Euro 4 pada September tahun ini untuk mesin berbahan bakar bensin sesuai dengan peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan.