Bisnis.com, JAKARTA- Kementerian Perindustrian mengungkapkan sejauh ini pembahasan program low carbon emission vehicle atau LCEV tak mengikutsertakan pengembangan kendaraan listrik.
Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Kemenperin Yan Sibarang mengungkapkan pembahasan program LCEV merujuk beleid insentif dan tarif yakni Peraturan Pemerintah No.41/2013 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah Kendaraan Bermotor. Dalam beleid tersebut, kendaraan listrik tidak tercantumkan.
“Kami pastikan untuk kendaraan listrik tidak masuk, karena untuk ke depan insentif ke sana [PP No.41/2013],” ujar Yan kepada Bisnis.com, Rabu (7/9/2016).
Yan mengatakan saat ini program LCEV masih dalam kajian teknis. Ke depan, program tersebut akan berpayung beleid sekelas peraturan menteri.
“Payungnya sebagaimana LCGC,” terang Yan.
Dalam perkembangan kajian, LCEV akan memberikan keleluasaan kepada produsen untuk merancang produk dengan berbasis mesin ramah lingkungan. Pilihan tersebut antara lain biodiesel, hibrida, dan gas.
Menurut Yan, program LCEV akan meluncur pada tahun depan. “Dari sisi implementasi maupun regulasi, kami harapkan tahun besok berjalan,” ungkapnya.