Bisnis.com, SURABAYA - Mazda mulai menyesuaikan harga jual mobil premium seiring penaikan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) dari 75% menjadi 125%.
Director Mazda Eurokars Indonesia Fransiska Renata menguraikan harga mobil premium sudah naik 25%-30% mulai bulan ini.
"Kalau dihitung kenaikan BBN 50% sehingga bila dimasukkan ke harga penjualan kenaikannya berkisar 25% sampai 30%," jelasnya di sela-sela pembukaan diler Mazda Adityawarman di Surabaya, Jumat (11/4/2014).
Penaikan pajak barang mewah berimbas pada Mazda CX-9 yang mengusung mesin berkapasitas 3.700 cc. Sebelum penaikan pajak mobil tersebut dibanderol Rp862,2 juta di Surabaya.
Menurutnya, kenaikan harga mobil premium akan menimbulkan reaksi pasar satu atau dua bulan pertama. Namun, setelah itu akan ada penyesuaian seperti sediakala, terlebih produk premium mempunyai segmen pasar spesifik.
"Kami biasanya bisa jual 5-8 unit per bulan untuk mobil premium Mazda di Jakarta dan bisa melambat sebulan atau dua bulan tapi akan balik lagi," tuturnya.
Presiden Direktur PT Mazda Motor Indonesia Keizo Okue menguraikan dampak kenaikan PPnBM terhadap penjualan mobil premium kecil. Pasalnya, segmen mobil tersebut biasanya membeli apa yang mereka inginkan, sehingga tidak terlalu memusingkan harga.
"Kemungkinan terhadap koreksi penjualan kecil. Sampai sekarang masih sesuai ekspektasi," jelasnya.
Mazda Motor Indonesia sepanjang tahun ini menargetkan mampu menjual 12.000 unit. Sampai triwulan I, penjualan mobil di semua lini produk berkisar 2.600 unit.
Keizo Okue menguraikan penjualan hingga akhir tahun diprediksi terus tumbuh seiring rencana membuka 3 diler baru, sehingga sampai akhir tahun jumlah diler menjadi 46 unit.
"Seperti di Surabaya kami menambah satu diler lagi karena potensi pasarnya cukup bagus. Sehingga dua diler yang ada diharapkan bisa memperluas cakupan layanan," tegasnya.