Bisnis.com, JAKARTA—Untuk menyelamatkan iklim perekonomian di dalam negeri pemerintah menelurkan 4 paket kebijakan didalamnya mencakup bisnis kendaraan mewah demi menstabilkan defisit transaksi berjalan dan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS).
Khusus di bidang otomotif, pajak barang mewah untuk impor mobil completely built up (CBU) dan barang impor bermerek lainnya dinaikkan dari rerata 75% ke level 120% - 150%.
Ketua III Gabungan Industri Kendaraan Bermotor (Gaikindo) Johnny Darmawan menyatakan pelaku bisnis dapat menerima keputusan tersebut. Mengingat kebijakan itu dibuat demi menekan impor dan mendorong ekspor.
"Kenaikan pajak itu kan untuk kendaraan premium yang jumlahnya tidak terlalu besar. Kebijakan ini filosofinya bagaimana pemerintah menyelamatkan current account salah satunya dengan mengurangi impor dan meningkatkan ekspor," tuturnya kepada Bisnis, Jumat (23/8/2013).
Jika penaikan pajak itu diterapkan maka impor maupun penjualan mobil premium diproyeksikan bakal turun. Pelaku usaha pun tak bisa memilih menerima atau menolak karena kebijakan ini berorientasi pada kepentingan yang lebih besar.
Gaikindo tengah memperhitungkan seberapa besar pengaruh pelemahan nilai tukar rupiah ke dolar, yang melampaui Rp11.000 per dolar AS, terhadap harga jual kendaraan. Lonjakan harga jual mobil diperkirakan belum pasti terjadi dalam waktu dekat.
"Gaikindo tidak bisa memutuskan butuh waktu berapa lama [untuk meninjau pergerakan kurs] terhadap penjualan. Semua tergantung kebijakan masing-masing agen pemegang merek. Kalau bagi mereka sudah krits ya harus segera menaikkan harga," ucap Johnny.
Ditanya soal proyeksi seberapa besar lonjakan harga jual mobil, ia menjawab, belum bisa dipatok pada angka tertentu. Banyak agen pemegang merek yang masih menggunakan kurs Rp9.300 - Rp9.500 per dolar AS.
Gaikindo tidak bisa memastikan penaikan harga jual kendaraan akan dihitung mengikuti lonjakan kurs dari Rp9.500 per dolar AS atau tidak. "Banyak faktor yang mempengaruhi. Agen tunggal pemegang merek memiliki kebijakan masing-masing," katanya.
Rencana penaikkan pajak mobil premium CBU masuk dalam paket kebijakan pertama. Bagian ini fokus memperbaiki defisit transaksi berjalan dan nilai tukar rupiah terhadap dolar dengan mendorong ekspor dan memberi keringanan pajak bagi industri padat karya, modal, serta sektor lain yang berorientasi ekspor.