BISNIS.COM, JAKARTA - Pelaku bisnis menilai PP 41/2013 yang mengatur LCGC atau mobil murah ramah lingkungan masih perlu rincian yang lebih jelas supaya dapat diimplementasikan.
Presiden Direktur PT Toyota Astra Motor Jhonny Darmawan sekaligus Ketua III Gaikindo menilai aturan insentif LCGC tersebut beserta turunan lainnya masih belum terjabar dengan jelas sehingga belum bisa diambil keputusan dan langkah kedepan.
Dia menuturkan penantian selama tiga tahun terkait aturan LCGC bisa membawa angin segar baru. Namun, Jhonny menambahkan, dalam perkembangannya Pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Kementerian Perindustrian harus segera menjabarkan secara detail.
“Ini kabar baik dan secepatnya harus direspon untuk dijabarkan karena kita sudah mengeluarkan banyak biaya untuk mendatangkan komponen sehingga harus dipercepat agar bisa secepatnya bisa dijual ke pasar,” ujarnya kepada Bisnis, Kamis (6/6).
Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia sekaligus Direktur PT Hyundai Mobil Indonesia, Jongkie D. Sugiarto, menambahkan Peraturan Pemerintah itu belum bisa dijalankan karena masih menanti petunjuk teknis aturan penjabaran selanjutnya.
Jongki sependapat aturan itu belum terjabarkan jelas sehingga pihak Hyundai Indonesia hingga saat ini belum bersikap untuk produk LCGC ke depan. Menurut dia, penjabaran yang diperlukan secara jelas adalah menyangkut komponen lokal dan komponen produksi.
Direktur Pemasaran dan Purnajual PT Honda Prospect Motor Jonfis Fandi mengatakan pihaknya masih menanti penerbitan aturan LCGC. Namun, lanjutnya, produk LCGC Honda hadir dengan perbedaan harga dan fiturnya.
Menurutnya, Honda akan membekali produk LCGC dengan bermacam fitur sesuai dengan penerapan pada produk lainnya. Dengan perbedaan tersebut, Jonfis menerangkan harganya akan berbeda dengan produk lain.
“Target penjualan Honda pada 2013 sebanyak 100.000 unit, dan didalamnya sudah termasuk dengan produk LCGC. Jadi tinggal tunggu aturan jelasnya seperti apa,” ujarnya.