Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Standar Euro 4, Gaikindo Sambut Positif Uji Parsial

Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia menyambut positif tanggapan Kementerian Perhubungan yang menyatakan uji tipe terbatas terhadap kendaraan baru berstandar Euro 4 pada akhir tahun ini memungkinkan untuk dilakukan.
Uji tipe kendaraan bermotor kini bisa lewat online. /Gaikindo
Uji tipe kendaraan bermotor kini bisa lewat online. /Gaikindo

Bisnis.com, JAKARTA—Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia menyambut positif tanggapan Kementerian Perhubungan yang menyatakan uji tipe terbatas terhadap kendaraan baru berstandar Euro 4 pada akhir tahun ini memungkinkan untuk dilakukan.

“Tanggapannya positif,” kata Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Jongkie D. Sugiarto, kepada Bisnis, Selasa (30/1/2018).

Gaikindo menginginkan uji tipe terbatas terhadap kendaraan baru berstandar Euro 4 karena akan terdapat banyak kendaraan baru dengan standar tersebut yang masuk ke balai pengujian laik jalan dan sertifikasi kendaraan bermotor pada akhir tahun ini.

Uji tipe terhadap kendaraan baru berstandar Euro 4, menurut Jongkie, tidak perlu dilakukan secara keseluruhan karena pada dasarnya semua bagian pada kendaraan tersebut sama. Perbedaannya hanya terdapat pada mesin.

Untuk diketahui, mobil baru memang harus memiliki mesin dengan standar gas buang Euro 4 mulai September tahun ini untuk mesin berbahan bakar bensin sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Dalam Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017, pemerintah mewajibkan seluruh produksi kendaraan bermotor roda empat dan lebih menerapkan standar emisi Euro 4. Saat ini Indonesia tertinggal karena masih menggunakan Euro 2.

Pemerintah memberi tenggat waktu 18 bulan sejak terbit regulasi itu pada 10 Maret 2017 kepada pabrikan dan penyedia bahan bakar untuk melakukan penyesuaian standar emisi mobil berbahan bakar bensin dari Euro 2 ke Euro 4. Untuk kendaraan bermesin diesel, pemerintah memberikan tenggat 4 tahun sejak regulasi diterbitkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yudi Supriyanto
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper