Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Uji Tipe Terbatas Euro 4, Pabrikan Harus Lampirkan Data Teknis Pendukung

Pabrikan otomotif harus melampirkan data atau dokumen teknis pendukung yang dapat meyakinkan Kementerian Perhubungan jika menginginkan uji tipe terbatas terhadap kendaraan berstandar Euro 4.
Deretan mobil baru  di terminal mobil, di Pelabuhan Tanjung Priok./JIBI-Nurul Hidayat
Deretan mobil baru di terminal mobil, di Pelabuhan Tanjung Priok./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA—Pabrikan otomotif harus melampirkan data atau dokumen teknis pendukung yang dapat meyakinkan Kementerian Perhubungan jika menginginkan uji tipe terbatas terhadap kendaraan berstandar Euro 4.

Direktur Sarana Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Eddy Gunawan mengatakan, pihaknya memerlukan data atau dokumen teknis pendukung dari pabrikan otomotif yang memastikan bahwa perubahan kendaraan ke mesin berstandar Euro 4 tidak akan berpengaruh terhadap kinerja kendaraan.

"Kami perlu ada data atau dokumen teknis pendukung dari manufacture yang memastikan bahwa dengan adanya perubahan tersebut tidak akan berpengaruh terhadap peeformansinya," kata Eddy, kepada Bisnis, Selasa (30/1/2018).

Dia menjelaskan, uji tipe terbatas atau parsial pada dasarnya memungkinkan untuk dilakukan. Saat ini, pihaknya sedang merumuskan hal tersebut dalam rancangan peraturan menteri sebagai aspek legalnya.

Tidak hanya itu, lanjutnya, juga perlu ada pengembangan beberapa sistem seperti Vehicle Type Approval (VTA) Online dalam uji tipe terbatas tersebut.

VTA Online merupakan sistem layanan berbasis website yang mengintegrasikan sistem pada instansi terkait yang menerbitkan serta mencetak Sertifikat Uji Tipe (SUT) SUT dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) dengan proses singkat dan waktu yang terukur.

Sebelumnya, Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO) Jongkie D. Sugiarto mengirimkan surat kepada Kementerian Perhubungan berupa permohonan agar uji tipe kendaraan bermotor mobil berstandar Euro 4 cukup pada mesin atau emisinya saja.

Menurutnya, Kementerian Perhubungan tidak perlu melakukan pengujian secara keseluruhan lantaran pada dasarnya semua bagian pada kendaraan bermotor mobil sama. Perbedaan, lanjutnya, hanya pada mesinnya.

Tidak hanya itu, pada akhir tahun juga akan terdapat banyak kendaraan dengan mesin berstandar euro 4 yang akan diuji tipe mengingat beleid mengenai hal itu akan berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yudi Supriyanto
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper