Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

YLKI Tolak Pembatasan Kepemilikan Kendaraan Pribadi

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menolak dan menilai wacana kebijakan pembatasan kepemilikan kendaraan pribadi dengan usia 10 tahun merupakan kebijakan yang sangat konyol dan justru akan menguntungkan industri ototmotif.
YLKI menolak dan menilai wacana kebijakan pembatasan kepemilikan kendaraan pribadi dengan usia 10 tahun merupakan kebijakan yang sangat konyol dan justru akan menguntungkan industri ototmotif./JIBI
YLKI menolak dan menilai wacana kebijakan pembatasan kepemilikan kendaraan pribadi dengan usia 10 tahun merupakan kebijakan yang sangat konyol dan justru akan menguntungkan industri ototmotif./JIBI

Bisnis.com, JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menolak dan menilai wacana kebijakan pembatasan kepemilikan kendaraan pribadi dengan usia 10 tahun merupakan kebijakan yang sangat konyol dan justru akan menguntungkan industri ototmotif.

Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan bahwa untuk mengatasi kemacetan di DKI Jakarta adalah bukan dengan membatasi kepemilikannya akan tetapi penggunaannya.
 
"Jadi wacana kebijakan pembatasan mobil pribadi 10 tahun itu konyol. Jauh panggang dari api," tuturnya, kepada Bisnis, Jumat (16/1). 
 
Menurutnya sebaiknya wacana itu bisa digulirkan apabila Ahok, sapaan akrab Gubernur DKI Jakarta Basuki T. Purnama, sudah bisa menghadirkan sistem transportasi yang baik seperti di Singapura atau negara maju lainnya.
 
Saat ini saja, lanjutnya kondisi Transjakarta yang digadang-gadang sebagai moda transportasi andalan, kondisinya masih amburadul pelayanannya. "Jadi rencana itu patut ditolak dengan tegas," tuturnya.
 
Tulus mengakui memang terdapat beberapa negara yang telah memberlakukan pembatasan mobil pribadi tersebut. Namun, lanjutnya di negara itu penataan transportasi umumnya sudah mumpuni.
 
"Kalau pembatasan penggunaan mobil pribadi saya setuju, akan tetapi kalau pembatasan kepemilikan saya tidak setuju," ujarnya.
 
Misalnya pembatasan pemakaian dengan penerapan electronic road price (ERP), parkir yang mahal, pajak kendaraan makin besarf, bahan bakar minyak, itu sangat setuju, agar masyarakat selalau berpikir ulang sebelum membeli mobil. 
 
"Kalau yang dibatasi kepemilikan mobil, melanggar hak masyarakat juga. Baru lunas kredit 5 tahun, tidak selang lama harus ditarik atau dijual kembali. Wacana ini justru sangat tidak produktif," tuturnya.
 
Pihaknya justru menduga lahirnya kebijakan tersebut lantaran adanya orderan dari pihak industri ototmotif. 
 
Lha ini pembatasan 10 tahun justru membuat industri otomotif berlomba-lomba memproduksinya. kalau pembatasan penggunaan oke, termasuk seped motor karena memang di negara-negara maju seperti Beijing, Guangzhou dll memang telah membatasi sepeda motor.
 
Ketua Dewan Transportasi Jakarta Kota Edy Nursalam juga menyatakan hal senada dengan YLKI bahwa wacana tersebut sangat perlu untuk dipikirksan kembali secara matang.
 
"Kami juga tidak sependapat alias menolak. Yang mau dibatasi itu kepemilikan atau pemakaian.
 
Menurutnya bahwa wacana Ahok tersebut justru bakal akan menguntungkan industri otomotif, mengingat hampir setiap 10 tahun, mobil harus terus berganti dengan yang baru.
 
"Ini menguntungkan industri otomotif, justru orang dipaksa belii mobil baru setiap 10 tahun.
 
Ini tidak mengurangi jumlah keedaraan, ini jstru akan mengakibatkan ekonomi biasa tinggi.
 
Seperti diketahui sebelumnya, di Gubernuran Provinsi DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memproyeksikan aturan pembatasan usia mobil bisa diterapkan 2017 melihat dari target kecukupan transportasi umum yang dijagwalkan mampu terpenuhi pada 2016.
 
Aturan ini akan melarang keberadaan mobil di atas usia 10 tahun, yang dimaksudkan untuk keberlangsungan emisi yang bersih sekaligus mempersulit warga Ibu Kota untuk memiliki kendaraan pribadi beroda empat.
 
Selain itu, pihaknya ingin memaksakan orang untuk berpindah menggunakan transportasi umum seperti bus. Namun, dia menekankan perlu adanya tenggang waktu yang singkat bagi setiap kedatangan bus untuk mendorong masyarakat beralih ke angkutan publik.
 
Mantan Bupati Belitung Timur ini memberikan solusi bagi warganya yang sudah terlanjur memiliki mobil diatas 10 tahun untuk dijual ke luar Jakarta.
 
Untuk merealisasikan aturan ini, dia menginstruksikan agar Dinas Perhubungan merevisi Peraturan Daerah No.5 Tahun 2014 Tentang Transportasi.
 
Penerapan electronic road pricing (ERP) dan peningkatan pajak progresif bagi kendaraan bermotor juga menjadi langkah Pemprov DKI untuk membatasi keberadaan kendaraan pribadi.
 
ERP telah diujicobakan di Jalan Sudirman-MH Thamrin dan Jalan HR Rasuna Said. Sedangkan pajak progresif kendaraan bermotor naik hingga 150%.
 
Your message has been sent.
 
Please check your Internet connection

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper