Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv
Presiden Jokowi dan Ibu Iriana menaiki mobil listrik menuju KITB, Batang, Jateng, Rabu (08/06 - 2022). (Foto: BPMI Setpres / Laily Rachev)
Lihat Foto
Premium

"Bakar Anggaran" Subsidi dan Insentif Kendaraan Listrik

Pemberian subsidi dan insentif kendaraan listrik merupakan kebijakan tambahan, setelah hampir empat tahun kebijakan pengembangan kendaraan listrik berjalan.
Kahfi & Anshary Madya Sukma
Kahfi & Anshary Madya Sukma - Bisnis.com
29 Maret 2023 | 10:20 WIB

Bisnis.com, JAKARTA- Pemerintah menyiapkan anggaran Rp3,4 triliun pada tahun ini untuk subsidi dan insentif kendaraan listrik. Kebijakan itu berlanjut hingga tahun depan yang menelan anggaran sekitar Rp9,4 triliun.

Program pengembangan kendaraan listrik terhitung dimuali sejak Oktober 2019, seiring terbitnya Perpres No.55/2019 tentang Pengembangan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB). Beberapa alasan yang melatari kelahiran kebijakan itu antara lain, selaras dengan upaya pemangkasan emisi karbon terutama sektor transportasi, hilirisasi berupa mineral nikel, hingga potensi industrialisasi otomotif di tengah elektrifikasi.

Dari segenap alasan itu, pemerintah kemudian mengimingi berbagai kemudahan bagi investasi eksosistem kendaraan listrik. Mengacu Perpres, pemerintah memberikan kemudahan fiskal baik pusat dan daerah, hingga pembebasan bea masuk impor untuk IKD dan CKD kendaraan listrik.

banner premium

Silakan masuk/daftar untuk melanjutkan membaca Konten Premium

Dan nikmati GRATIS AKSES 3 artikel konten Premium!

Masuk / Daftar
Berbagai metode pembayaran yang dapat Anda pilih:
  • visa
  • mastercard
  • amex
  • JCB
  • QRIS
  • gopay
  • bank transfer
  • ovo
  • dana
Berlangganan Sekarang
back to top To top