Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah baru saja merilis ketentuan baru mengenai pembelian kendaraan listrik, dalam hal ini sepeda motor di dalam negeri. Pemerintah akan memberikan subsidi untuk motor listrik sebesar Rp7 juta per unit mulai 20 Maret 2023.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, anggaran bantuan pemerintah itu bakal disalurkan langsung ke produsen atau pabrikan kendaraan listrik terkait.