Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BBN-KB DKI Jakarta Naik, Honda Tetap Optimistis

Kontribusi DKI Jakarta terhadap total penjualan Honda mencapai sekitar 30 persen.
President and CEO of Asian Honda Motor Masayuki Igarashi, bersama Menperin Airlangga Hartarto mengendari All New Honda Brio menandai All-New Honda Brio Export Line Off Ceremony, Selasa (26/3/2019). /BISNIS.COM-Doni
President and CEO of Asian Honda Motor Masayuki Igarashi, bersama Menperin Airlangga Hartarto mengendari All New Honda Brio menandai All-New Honda Brio Export Line Off Ceremony, Selasa (26/3/2019). /BISNIS.COM-Doni

Bisnis.com, JAKARTA – Honda menilai perubahan tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) di DKI Jakarta menjadi 12,5 persen tidak akan mengganggu penjualan kendaraan.

Direktur Inovasi Bisnis dan Penjualan Pemasaran PT Honda Prospect Motors (HPM) Yusak Billy menyatakan kenaikan tersebut sebenarnya sudah dilakukan oleh beberapa daerah lain seperti Jawa Barat.

“Untuk concern kenaikan BBN-KB DKI Jakarta, sebetulnya kenaikan BBN-KB di daerah sekitarnya seperti Depok, Tangerang, Bekasi, dan [daerah] Jawa Barat [lainnya] sudah naik duluan ke 12,5 persen pada April 2019,” katanya kepada Bisnis, Rabu (13/11/2019).

Yusak menjelaskan pasar Jakarta memang memiliki peran penting terhadap penjualan mobil-mobil Honda. Pangsa DKI Jakarta terhadap total penjualan Honda mencapai sekitar 30 persen. Namun, dia meyakini hal ini tidak akan menjadi momok yang mengganggu penjualan.

HPM mengaku memiliki strategi khusus yang telah disiapkan untuk tetap menggenjot penjualan meski terjadi disinsentif dari sisi perpajakan daerah.

Yusak juga meyakini penjualan pada tahun depan masih dapat tumbuh di kisaran 5 persen. Namun, hal itu bergantung pada berbagai faktor, salah satunya pertumbuhan ekonomi Indonesia yang diperkirakan berhasil mencapai lebih dari 5 persen pada tahun depan.

“Sebetulnya pasar di tahun depan itu diharapkan bisa tumbuh 5 persen dengan asumsi pertumbuhan ekonomi dapat tumbuh di atas 5 persen, pendapatan per kapita juga meningkat serta tentunya pembangunan infrastruktur yang akan terus dilanjutkan,” paparnya.

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2019 tarif BBNKB untuk penyerahan pertama ditetapkan sebesar 12,5 persen. Lalu, untuk penyerahan kedua dan seterusnya tarif itu ditetapkan sebesar 1 persen.

Khusus untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat besar yang tidak menggunakan jalan umum, tarif pajaknya ditetapkan sebesar 0,75 persen untuk penyerahan pertama. Tarif untuk penyerahan kedua dan seterusnya juga ditetapkan dengan besaran yang sama.

Tarif BBNKB 12,5 persen tidak hanya diterapkan oleh Pemerintah DKI Jakarta, tapi juga beberapa daerah lain. Tercatat ada 14 provinsi yang menerapkan tarif sama, di antaranya Jawa Barat dan Jawa Tengah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Annisa Margrit

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper