Bisnis.com, JAKARTA — Wacana program mobil rakyat yang digulirkan Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita pada akhir 2021 lalu kembali mengemuka.
Terminologi mobil rakyat itu merujuk pada usulan pembebasan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) secara permanen terhadap mobil yang memiliki harga kurang dari Rp250 juta, bermesin maksimal 1.500 cc, dan memenuhi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) 80%.