Bisnis.com, JAKARTA – Terbukanya keran ekspor otomotif melalui Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Indonesia dan Australia (IA-CEPA) belum dapat dimanfaatkan secara maksimal karena terganjal oleh regulasi standar emisi.
Departemen Infrastruktur, Transportasi, Pembangunan Regional dan Komunikasi Australia menyebutkan standar emisi untuk kendaraan ringan di negara tersebut adalah ADR 79/04 atau didasarkan pada standar Euro 5, sementara Indonesia baru menerapkan Euro 4.