Bisnis.com, JAKARTA – Peluang bisnis konversi motor konvensional menjadi kendaraan listrik semakin terbuka setelah Kementerian Perhubungan merilis aturan yang mengizinkan bengkel umum untuk melakukan konversi.
Berdasarkan Permenhub Nomor 65 Tahun 2020, tentang Konversi Sepeda Motor Dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai, terdapat syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin konversi.
Syaratnya, mulai dari memiliki teknisi perawatan dan instalatur, mempunyai peralatan khusus untuk instalasi sistem penggerak motor listrik, hingga peralatan tangan serta alat bertenaga. Teknisi juga wajib memiliki pengetahuan di bidang teknologi, otomotif, dan elektronik.
Pihak bengkel juga harus mengajukan permohonan pengujian atas motor yang dikonversi supaya legal digunakan di jalan raya. Pengujiannya meliputi pemeriksaan kelaikan sistem penggerak motor listrik dan pengujian tipe fisik kendaraan bermotor listrik.
Apabila tidak lulus pengujian, bengkel konversi dapat mengajukannya kembali. Sejauh ini, biaya terkait dengan pengujian belum ditetapkan.
Sementara dari sisi sepeda motor, Dewanto Purnacandra, Kasubdit Uji Tipe Kendaraan Bermotor Direktorat Sarana Transportasi Jalan Kemenhub, mengatakan motor konvensional yang bisa dikonversi adalah yang memiliki surat tanda nomor kendaraan atau STNK.