Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Masa Pajak Motor Habis? Begini Cara Mengurusnya

Untuk mengganti pelat nomor motor yang sudah kedaluwarsa, ada beberapa persyaratan dokumen yang harus dibawa. Syarat ganti pelat tersebut, antara lain STNK asli dan fotocopy 1 lembar, KTP asli dan fotocopy 1 lembar, BPKB asli dan fotocopy 1 lembar, dan membawa sepeda motor yang pelat nomornya akan diganti.
Warga menunjukkan STNK yang baru diperpanjang di Samsat Keliling, Jakarta, Selasa (3/1/2021)./Antararn
Warga menunjukkan STNK yang baru diperpanjang di Samsat Keliling, Jakarta, Selasa (3/1/2021)./Antararn

Bisnis.com, JAKARTA – Ketika memiliki kendaraan pribadi, Teman Bisnis wajib untuk memperhatikan hal-hal seperti pajak kendaraan, masa berlaku surat, hingga nomor pelat kendaraan.

Jika beberapa masa berlaku pajak, surat, dan pelat kendaraan habis, maka Teman Bisnis perlu mengeluarkan biaya untuk mengurusnya supaya masa berlakunya diperpanjang.

Dilansir dari Suzuki, untuk mengurus perpanjangan pelat nomor motor yang masa berlakunya habis, Teman Bisnis harus menyiapkan beberapa dokumen persyaratan. Kira-kira apa saja persyaratan yang harus dilengkapi?

Untuk mengganti pelat nomor motor yang sudah kedaluwarsa, ada beberapa persyaratan dokumen yang harus dibawa. Syarat ganti pelat tersebut, antara lain STNK asli dan fotocopy 1 lembar, KTP asli dan fotocopy 1 lembar, BPKB asli dan fotocopy 1 lembar, dan membawa sepeda motor yang pelat nomornya akan diganti.

Siapkan semua dokumen tersebut tanpa ketinggalan satu pun. Jika tertinggal salah satu, bisa jadi Teman Bisnis tidak dapat mengurusnya. Sekedar tips, lebih baik Teman Bisnis membawa pulpen sendiri agar tidak terlalu antre saat mengisi formulir pendaftaran di kantor Samsat.

Pergantian pelat nomor motor juga diikuti dengan perpanjangan STNK. Hal tersebut karena keduanya diterbitkan secara bersama-sama. Di dalam STNK tersebut terdapat data berupa nomor pelat kendaraan yang aktif, sehingga antara STNK dan pelat nomor motor harus sinkron.

Dokumen persyaratan perpanjangan STNK juga bermacam-macam. Teman Bisnis diwajibkan membawa formulir perpanjangan STNK yang telah diisi saat di kantor Samsat. Kemudian membawa STNK asli dan fotocopy, BPKB asli dan fotocopy, KTP, serta SIM asli dan fotocopy.

Selain itu, Teman Bisnis juga perlu membawa surat keterangan hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan yang dilakukan oleh petugas Samsat. Jika diperlukan, Teman Bisnis bisa membawa keterangan buka blokir apabila STNK dalam status blokir.

Setelah membawa semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan ke kantor Samsat, kini Teman Bisnis wajib mengetahui langkah-langkah untuk mengurusnya. Hal ini harus diperhatikan agar tidak mengalami kesalahan saat sudah berada di kantor Samsat. Simak tahapan-tahapannya di bawah ini:

Melakukan Cek Fisik Motor

Setelah mengisi formulir pendaftaran, hal pertama yang harus dilakukan adalah petugas akan mengecek kondisi kendaraan. Teman Bisnis akan diarahkan untuk ke loket pengecekan kendaraan. Saat melakukan pengecekan motor, perlu diingat bahwa tidak ada pungutan biaya oleh petugas. 

 

Mendaftar dan Melakukan Validasi Hasil Cek Fisik Kendaraan

Sesudah kendaraan dicek, parkir kembali motor Teman Bisnis di parkiran. Lalu serahkan hasil cek fisik kendaraan dan STNK asli ke bagian legalisir di loket cek fisik. Petugas loket akan melakukan validasi hasil cek fisik tersebut. Tunggu sampai proses selesai.

 

Mengisi Formulir Perpanjangan STNK

Tahap selanjutnya adalah mengisi formulir perpanjangan STNK. Isi formulir tersebut dengan lengkap disertai dengan dokumen persyaratan perpanjangan STNK dan penggantian pelat nomor baru yang dibutuhkan. Jika masih bingung, Teman Bisnis bisa bertanya langsung dan meminta bantuan petugas.

 

Mendaftar Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor

Setelah mengisi formulir pendaftaran, selanjutnya adalah mendaftar pembayaran pajak kendaraan. Siapkan beberapa berkas yang diperlukan beserta hasil cek fisik kendaraan. Serahkan semua berkas tersebut, lalu nomor antrean akan didapatkan.

 

Melakukan Pembayaran

Semua tahapan sudah hampir selesai, kini Teman Bisnis hanya tinggal menunggu nama Teman Bisnis dipanggil untuk melakukan pembayaran. Biaya ganti pelat motor ini disesuaikan dengan jenis dan pajak kendaraan bermotor yang dimiliki.

Petugas akan mencetak tagihan pajak yang harus dibayar. Anda akan menerima dua lembar bukti pembayaran, yaitu lembar berwarna putih dan berwarna biru.

Lembar berwarna putih digunakan untuk mengambil pelat nomor baru, dan lembar berwarna biru digunakan untuk mengambil STNK baru.

 

Ambil STNK dan Pelat Nomor Baru

Tahap terakhir adalah mengambil STNK dan pelat nomor baru di loket pengambilan. Setelah menerima lembar STNK baru, cek dulu apakah data yang terisi seperti nama pemilik, pelat nomor, jenis kendaraan sudah sesuai. Di sini Teman Bisnis juga akan menerima bukti pembayaran pajak kendaraan terbaru.

Sementara itu, untuk mengambil pelat nomor baru, Teman Bisnis harus pergi ke loket Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Adapun, biaya yang harus dikeluarkan tergantung dengan jenis motor. Biaya penggantian pelat nomor motor roda dua atau roda tiga yaitu Rp60.000, sedangkan untuk roda empat mencapai Rp100.000. Biaya tersebut tidak termasuk biaya perpanjangan STNK.

Biaya perpanjangan STNK juga tergantung jenis kendaraan. Untuk kendaraan roda dua dan tiga, biaya perpanjangan STNK umumnya sekitar Rp 100.000, sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih tarifnya bisa sampai Rp 200.000.

Jika Teman Bisnis ingin mengurus secara online, pihak Samsat sudah menyediakan platform resmi untuk mengurus administrasi seputar kendaraan secara online. Masyarakat bisa mengakses portal resmi, seperti e-Samsat dan pembayaran pajak juga bisa dilakukan melalui transfer.

Sebagai contoh, yaitu pembayaran pajak kendaraan bermotor dalam mengurus pelat nomor dan perpanjangan STNK bisa dilakukan melalui situs Linkaja. Langkah pertama yang harus dilakukan Teman Bisnis adalah harus memiliki akun Linkaja pada smartphone.

Setelah mendaftar, isi saldo Linkaja sesuai kebutuhan, yang penting cukup untuk melakukan pembayaran pajak motor beserta biaya administrasinya. Langkah berikutnya adalah buka ulang halaman aplikasi Linkaja, kemudian klik menu lainnya, dan pilih menu “Pajak”.

Setelah memilih menu “Pajak”, kemudian klik “Jenis Pembayaran”. Pilih langsung pilihan “Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor” berdasarkan domisili.

Layar aplikasi akan menampilkan perintah yang wajib Anda isi. Masukkan NIK, nomor polisi kendaraan, dan nomor mesin kendaraan dengan benar.

Tahap terakhir, yaitu silahkan cek kembali apakah informasi yang Teman Bisnis masukkan sudah sesuai. Jika sudah yakin benar, masukkan pin Linkaja milik Teman Bisnis.

Bayar menggunakan saldo Linkaja sebesar tagihan tersebut. SMS notifikasi dan bukti pembayaran akan diterima jika tagihan berhasil dibayar.

Setelah membaca prosedur dan rincian biaya ganti pelat motor di atas, kini Anda tidak perlu bingung lagi jika ingin mengurusnya. Biaya yang dikeluarkan ini juga berbeda-beda tergantung pajak kendaraan dan wilayah pengurusan. Waktu pengerjaannya juga tidak selalu sama, tergantung prosedur yang dilakukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Khadijah Shahnaz
Editor : Lili Sunardi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper