Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Diskon PPnBM 2022 Tidak Akan Terlalu Menekan Pasar Mobil Bekas

Seperti diketahui, mobil-mobil yang sebelumnya mendapatkan diskon PPnBM pada 2021 tidak lagi mendapatkan insentif seperti Mitsubish Xpander, Honda H-RV, dan Toyota Veloz.
Pengunjung melintasi deretan mobil bekas yang dijual di Jakarta, Selasa (3/3/2020). /Bisnis-Eusebio Chrysnamurti
Pengunjung melintasi deretan mobil bekas yang dijual di Jakarta, Selasa (3/3/2020). /Bisnis-Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah resmi memperpanjang pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) untuk produk otomotif di 2022. Namun, insentif PPnBM tahun ini berbeda dengan PPnBM tahun lalu.

Dikarenakan adanya perbedaan insentif ini, animo penjualan mobil bekas diperkirakan meningkat, mengingat bahwa mobil-mobil yang sebelumnya mendapatkan diskon PPnBM pada 2021 tidak lagi mendapatkan insentif seperti Mitsubish Xpander, Honda H-RV, dan Toyota Veloz.

Pedagang mobil bekas dari Dealer Mobil di MGK Andi mengatakan sejak awal tahun animo mobil bekas terbilang naik.

"Pasaran mobil bekas untuk tahun 2022, sudah mulai bagus. Bulan ini saja permintaan mobil bekas banyak dan cari unitnya agak susah," ujar Andi kepada Bisnis, Senin (241/1/2022).

Adapun pada 2021,  PPnBM diberikan sebesar 100 persen dari Maret hingga akhir tahun, maka pada tahun ini besarannya dikurangi pada setiap kuartal. Dalam skemanya, diskon PPnBM 100 persen untuk mobil LCGC akan berlaku sepanjang kuartal I/2022.

Pada kuartal II/2022, pemerintah akan mengenakan tarif PPnBM sebesar 1 persen dan 2 persen pada kuartal III/2022. Pada tiga bulan terakhir tahun ini, program mobil murah ini akan dikenakan pajak barang mewah sesuai PP 74/2021, yakni 3 persen.

Berikutnya, skema untuk kendaraan dengan harga Rp200 juta–Rp 250 juta, yang tarif PPnBM-nya sebesar 15 persen, pada Kuartal I ini akan diberikan insentif sebesar 50 persen ditanggung pemerintah, sehingga masyarakat hanya membayar PPnBM sebesar 7,5 persen, dan di kuartal II kembali membayar penuh sebesar 15 persen.

Pada tahun lalu, diskon PPnBM 100 persen diberikan kepada mobil yang memiliki local purchase sebanyak 60 persen. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 120/2021, dengan ketentuan diskon PPnBM 100 persen untuk mobil dengan isi silinder di bawah 1.500 cc, diskon sebesar 50 persen untuk mobil dengan isi silinder 1.501-2.500 cc berpenggerak 4x2, dan potongan 25 persen untuk mobil berkapasitas sama dan berpenggerak 4x4.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Khadijah Shahnaz
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper