Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Diskon PPnBM 2022, Toyota hingga Honda Makin Pede Jualan Tahun Ini

Pemerintah memutuskan kembali memberikan diskon PPnBM pada tahun ini. Akan tetapi mobil besaran potongan tarif dan mobil yang akan menikmati akan berkurang.
Dealer Toyota. /Auto2000
Dealer Toyota. /Auto2000

Bisnis.com,JAKARTA — PT Toyota Astra Motor (TAM) masih menunggu aturan detail mengenai diskon PPnBM 2022. Perusahaan berharap insentif fiskal tersebut akan didukung pula dengan pemulihan ekonomi secara keseluruhan dan juga penanganan pandemi Covid-19.

"Untuk peraturan LCGC sepertinya sudah clear, tinggal yang dibawah Rp250 juta yang sedang kami cek detail seperti apa," ujar Direktur Marketing  PT TAM Anton Jimmy kepada Bisnis pada Senin (17/1/2022).

Sementara itu, PT Honda Prospect Motor yakin bahwa pemerintah akan memberikan kebijakan yang tepat untuk mempertahankan pertumbuhan ekonomi secara general melalui industri otomotif ini.

"Dan kami pasti  akan mendukungnya. Untuk aturan baru ini, baru saja ada prescon dari pemerintah dan Kami sedang menunggu aturan detailnya dulu," ujar  Business Innovation and Marketing & Sales Director PT HPM Yusak Billy.

Sama seperti Toyota dan Honda, PT Astra Daihatsu Motor juga memperapesiaasi pemerintah telah memberikan diskon PPnBM meskipun lebih dari peraturan tahun 2021. Direktur Marketing ADM Amelia Tjandra menilai bahwa hal tersebut akan menjadi stimulus positif untuk industri otomotif.

Adapun sebelumnya, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan pemerintah akan melanjutkan diskon pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) 100 persen untuk pembelian mobil. Akan tetapi hal ini hanya berlaku untuk untuk low cost green car (LCGC). 

Airlangga pun menjelaskan diskon PPnBM 100 persen hanya berlaku bagi mobil LCGC sepanjang kuartal I/2022. Pada kuartal II/2022, pemerintah akan mengenakan tarif PPnBM sebesar 1 persen dan 2 persen pada kuartal III/2022. Pada tiga bulan terakhir tahun ini, program mobil murah ini akan dikenakan pajak barang mewah sesuai PP 74/2021, yakni 3 persen. 

Kendaraan penumpang non-LCGC, akan diberikan diskon PPnBM 50 persen pada kuartal I/2022. Akan tetapi pemerintah mematok harga maksimum Rp250 juta. Insentif ini akan berakhir pada kuartal II/2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Khadijah Shahnaz
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper