Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Memahami Apa itu PKB di STNK, dan Cara Membacanya

Di dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) terdapat berbagai informasi mengenai kendaraan bermotor yang digunakan. Istilah-istilah tersebut memang terasa asing karena terdiri dari berbagai singkatan di STNK. Dimulai dari PKB, SWDKLLJ, hingga BBNKB. Simak pengertian dan fungsi dari singkatan tersebut.
Warga menunjukkan STNK yang baru diperpanjang di Samsat Keliling, Jakarta, Selasa (3/1/2021)./Antararn
Warga menunjukkan STNK yang baru diperpanjang di Samsat Keliling, Jakarta, Selasa (3/1/2021)./Antararn

Bisnis.com, JAKARTA - Di dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) terdapat berbagai informasi mengenai kendaraan bermotor yang digunakan.

Istilah-istilah tersebut memang terasa asing karena terdiri dari berbagai singkatan di STNK. Dimulai dari PKB, SWDKLLJ, hingga BBNKB. Simak pengertian dan fungsi dari singkatan tersebut.

Dilansir dari Auto2000, PKB adalah singkatan dari Pajak Kendaraan Bermotor. Ya, PKB merupakan petunjuk untuk pemilik kendaraan bermotor mengenai besaran pajak yang harus dibayarkan. Besarnya tarif PKB sebesar 1,5 persen dari nilai jual kendaraan. 

Selain itu nominalnya juga berbeda pada setiap daerah. Semuanya tergantung pada kebijakan yang berlaku.

Jika Teman Bisnis memperhatikan, pada baris PKB akan terisi angka pajak yang harus dibayarkan. Begitu juga pada baris Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang juga ada di dalam tabel yang sama. Arti singkatan BBNKB sendiri adalah bea balik nama kendaraan bermotor.

Menurut Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pajak Kendaraan Bermotor, semua orang atau badan yang memiliki kendaraan bermotor dikenakan pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor tersebut. 

Kendaraan bermotor yang dimaksudkan dalam peraturan ini yaitu jenis kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat sekaligus digerakkan oleh tenaga motor.

Subjek atau wajib Pajak Kendaraan Bermotor terdiri dari:

Orang pribadi yang memiliki kendaraan bermotor.

Perusahaan/badan yang memiliki kendaraan bermotor.

Objek Pajak Kendaraan Bermotor terdiri dari:

  1. Kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor 
  1. Termasuk dalam pengertian dari kendaraan bermotor:

Kendaraan bermotor yang dioperasikan di air dengan ukuran isi kotor GT 5 (lima Gross Tonnage)hingga GT 7 (tujuh Gross Tonnage). 

Kendaraan beroda beserta gandengannya yang dioperasikan di darat. 

  1. Kendaraan yang dikecualikan:

Kereta api. 

Kendaraan bermotor yang digunakan untuk keperluan keamanan negara dan pertahanan.

Kendaraan bermotor yang dimiliki/dikuasai pabrikan atau importir yang disediakan untuk keperluan pameran serta tidak dijual.

Kendaraan bermotor yang dimiliki/dikuasai konsulat, kedutaan, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik dan lembaga internasional yang mendapatkan fasilitas pembebasan pajak dari Pemerintah Indonesia.

Dasar Pengenaan Pajak (DPP)

  1. Dasar pengenaan PKB merupakan hasil perkalian dari 2 unsur pokok:

Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).

Bobot untuk mencerminkan tingkat kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor secara relatif.

  1. Dasar pengenaan pajak khusus untuk kendaraan bermotor yang digunakan di luar jalanan umum, seperti alat berat & besar serta kendaraan air, adalah Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)

Jenis Pajak Kendaraan Bermotor

Informasi selanjutnya yang juga penting untuk Teman Bisnis ketahui adalah jenis Pajak Kendaraan Bermotor yang ada di Indonesia pada saat ini. Sebenarnya ada dua jenis Pajak Kendaraan Bermotor, yakni Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan dan Pajak Kendaraan Bermotor Lima Tahunan. Mari kenali satu per satu.

  1. Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan

Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan adalah jenis pajak rutin yang wajib dibayarkan setiap tahunnya. Perlakuan pajak ini sama seperti Pajak Penghasilan (PPh) yang juga harus dibayarkan secara rutin.

  1. Pajak Kendaraan Bermotor Lima Tahunan

Pajak Kendaraan Bermotor Lima Tahunan merupakan jenis pajak rutin yang wajib dibayarkan setiap lima tahun sekali. Tidak hanya harus membayar pajak saja, ada pergantian plat nomor kendaraan serta STNK juga.

Dalam pengurusan Pajak Kendaraan Bermotor Lima Tahunan, Anda harus datang ke kantor Samsat untuk melakukan pembayaran. Mengapa demikian? Alasan utamanya adalah jenis pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Lima Tahunan belum bisa dilakukan melalui medium online, yakni e-Samsat. Jadi, jangan lupa untuk membayar pajak kendaraan Teman Bisnis, ya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper