Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bayar Pajak Sepeda Motor Online, Cek Tawarkan Promo Bulan Ini

Faktor keamanan, kemudahan dan keterbatasan waktu pemilik kendaraan menjadi alasan yang mendasar untuk membayar pajak sepeda motor.
Sejumlah warga mengurus pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat Kota Pekanbaru, Riau, Selasa (2/6/2020)./ilustrasi./ANTARA
Sejumlah warga mengurus pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat Kota Pekanbaru, Riau, Selasa (2/6/2020)./ilustrasi./ANTARA

Bisnis.com, JAKARTA – Pemilik kendaraan bermotor setiap tahunnya wajib untuk bayar pajak kendaraan. Saat ini, urusan bayar membayar pajak, baik untuk roda dua atau roda empat semakin mudah, dan cepat, karena bisa dilakukan secara daring.

Head of Product Seva.id, Fandi Musjafir mengatakan bahwa di tengah kondisi pandemi Covid-19 saat ini, layanan pengurusan dokumen kendaraan bermotor secara online banyak ditawarkan dan menjadi kebutuhan masyarakat.

Menurutnya, hal itu bukan tanpa alasan layanan. Faktor keamanan, kemudahan dan keterbatasan waktu pemilik kendaraan menjadi alasan yang mendasar.

“Karenanya, kami di Seva.id, punya fitur after sales dengan Layanan Surat Kendaraan. Cukup dari rumah, urusan bayar pajak kendaraan konsumen bisa diselesaikan dengan aman dan mudah,” ujar Fandi dalam keterangan tertulisnya, Senin (21/6/2021).

Fandi menerangkan, dengan Layanan Surat Kendaraan dari Seva.id, urusan pajak kendaraan bermotor (PKB) tiap tahun, pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) per lima tahun, blokir STNK, dan balik nama kendaraan, jadi semakin mudah dan nyaman.

Layanan Surat Kendaraan Seva.id juga sudah bisa dinikmati di sepuluh kota besar yang ada di Indonesia. Mencakup wilayah DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Bandung, Yogyakarta, Semarang, Surabaya, dan Makassar.

“Pengurusan dokumen kendaraannya dilakukan secara online. Tinggal duduk manis atau sambil melakukan aktivitas lainnya, urusan surat kendaraan bisa selesai. Tak perlu lagi datang ke kantor Samsat dan antre di sana,” kata Fandi.

Fandi menambahkan, spesial bulan ini, Seva.id juga menghadirkan promo Layanan Surat Kendaraan untuk roda dua, khusus STNK wilayah Jakarta.

Dengan promo itu, pemilik kendaraan cukup membayar Rp75.000 untuk biaya jasa perpanjangan pajak tahunan motor, termasuk pickup dan delivery. Promo ini berlaku hingga 30 Juni 2021.

Sebagai informasi, umumnya biaya jasa yang harus dikeluarkan oleh pemilik kendaraan berkisar Rp70.000 – Rp185.000, bergantung jenis dokumen yang diurus.

Cara menggunakan layanan tersebut bisa diakses melalui http://bit.ly/Promo75ribu dan isi formulir pemesanan yang ada. Pastikan data-data yang dimasukkan sudah benar dan sesuai.

Setelah itu, klik ‘Kirim’ agar tim Seva.id dapat memproses pemesanan pengurusan dokumen kendaraan. Usai formulir pemesanan diterima, pemilik kendaraan akan dihubungi untuk mengonfirmasi pemesanan tersebut. Terakhir, tim Seva.id akan datang dan mengambil dokumen yang telah ditentukan untuk menyelesaikan administrasi kendaraan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper